Begitu harapan pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar usai melihat video Habib Umar Assegaf mendapatkan perlakuan kasar oleh petugas
check point di Surabaya.
"Petugas lapangan itu sering over acting, padahal ini bukan soal penanggulangan kejahatan, tetapi soal pelaksanaan PSBB yang sanksinya merupakan pelanggaran," ucap Abdul Fickar Hadjar kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (22/5).
Dari video yang beredar, Abdul Fickar menilai bahwa pembawa mobil tersebut sudah melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.
"Dari gambar terlihat bahwa para petugas itu
over acting karena masyarakat yang membawa mobil sudah melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 dengan menggunakan masker dan sebagainya," jelas Abdul Fickar.
Sehingga kata Abdul Fickar, memberhentikan dan menghalangi perjalanan seorang warga negara bukan hanya pelanggaran hukum, namun pelanggaran konstitusi.
"Pelanggaran konstitusi dalan hal ini hak atas kebebasan bepergian. Jika seorang WN dianggap telah melanggar, diproseslah secara hukum seperti halnya pelanggaran lalu lintas dengan surat dan sebagainya, bukan dengan perlakuan pemaksaan fisik," terang Abdul Fickar.
Karena, perlakuan kasar secara fisik akan menstimulir atau perlawanan balik dari masyarakat karena merasa diperlakukan tidak senonoh.
Apalagi, Abdul Fickar melihat ketidakjelasan penanganan Covid-19 oleh pemerintah pusat. Sehingga petugas dilapangan diharapkan dapat lebih bijaksana saat menghadapi masyarakat.
"Jadi dalam situasi seperti ini seharusnya para petugas lapangan lebih bijaksana menghadapi masyarakat yang merasa tidak ada kepastian dan berpengaruh pada kelanjutan kehidupan secara normal," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.