Sekertaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi mengatakan perombakan kabinet merupakan hak prerogatif presiden.
"Reshuflle merupakan hak prerogratif presiden yang mengukur kinerja menterinya dengan standarnya presiden. PPP tidak dalam posisi mendesak atau tidak mendesak presiden karena kami paham ketentuan UU," ujar Awiek, Jumat (22/5).
Disinggung mengenai usulan PSI terlalu berlebihan dan mengada-ada lantaran saat ini pemerintah tengah berjibaku menangani Covid-19, Awiek mengatakan hal itu merupakan hak politik PSI.
"Itu hak politik PSI ya apakah diperhatikan atau tidak semuanya ada di presiden,†tambahnya.
Sikap PPP, lanjut Awiek, normatif mengenai adanya usulan perombakan kabinet yang dinilai amburadul dalam membuat kebijakan di tengah pandemik Covid-19.
"Ini bukan soal setuju atau tidak setuju, karena sesuai UU reshufle kabinet itu hak prerogratif presiden," tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: