Hal ini antara lain dalam rangka menekan wabah virus corona baru atau Covid-19 di tanah air yang masih beresiko.
Begitu kata Menteri Agama RI Fachrul Razi saat jumpa pers melalui telekonferensi, Jumat (22/5).
"Selanjutnya agar tidak melakukan takbiran keliling," ujar Fachrul.
Fachrul Razi mengatakan, pemerintah bukan berarti melarang umat Islam untuk mengumandangkan takbir.
Hanya saja, acara takbir kelilingnya yang ditiadakan, dengan cara tetap mengutamakan takbir dari masjid-masjid dan dikediamannya masing-masing.
"Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid di mushola atau di rumah dengan menggunakan pengeras suara dari mushola atau masjid masjid," katanya.
Selain itu, tradisi halal bihalal pasca lebaran Idul Fitri juga diimbau agar tidak dilakukan. Masyarakat, kata Purnawirawan TNI ini, bisa melakukan silaturahim dengan menggunakan platform media sosial.
"Silaturahmi atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri bisa kita lakukan melalui media sosial dan video call atau video conference," imbuhnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.