Namun, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo memastikan, status darurat corona tidak akan berakhir di tanggal tersebut, melainkan akan terus berlaku. Hal itu mengacu pada Keputusan Presiden (Kepres) 12/2020.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada acara uji publik pekan lalu menyatakan, status darurat corona sangat menentukan jadwal tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, status darurat yang masih berlanjut setelah tanggal 29 Mei itu akan menjadi bahan pertimbangan bagi penyelenggara pemilu untuk menentukan opsi-opsi.
"Tentu akan menjadi pertimbangan," ujar Pramono Tanthowi Ubaid saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (23/5).
KPU berharap, baik Gugas Nasional maupun BNPB bisa menetapkan kelanjutan status darurat dengan ketentuan administratif.
"Semoga nanti Gugus Tugas atau BNPB menuangkan sikapnya tersebut ke dalam keputusan, apakah akan memperpanjang masa tanggap darurat atau tidak," ucap Pramono.
Melalui ketetapan administratif itu, KPU nantinya bisa memastikan pula opsi-opsi tahapan pemilu. Karena jika mengacu pada Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) 2/2020, Pilkada Serentak 2020 akan berlangsung pada 9 Desember, dan tahapannya mesti harus dilangsungkan mulai awal bulan Juni nanti.
"Tentu yang ditunggu adalah kebijakan resmi, yakni penetapan masa tanggap darurat. Pernyataan di media tentu akan kami pertimbangkan, tapi sulit untuk dijadikan pegangan," demikian Pramono Tanthowi Ubaid.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.