Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berupaya Selamatkan Bangsa, KMPK Terus Bergerak Galang Dukungan Gugat UU Corona

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 23 Mei 2020, 13:26 WIB
Berupaya Selamatkan Bangsa, KMPK Terus Bergerak Galang Dukungan Gugat UU Corona
Komite pengarah KMPK Prof Din Syamsuddin saat hadiri rapat virtual/Net
rmol news logo Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) terus bergerak menggalang dukungan dari berbagai kalangan untuk ikut menggugat UU No 2/2020 atau dikenal dengan UU Corona yang dianggap bertentangan dengan konstitusi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Komite pengarah KMPK Prof Din Syamsuddin menyampaikan, tujuan atau perjuangan yang dilakukan ini adalah bagian dari upaya menyelamatkan bangsa.

“Ini kita berharapan dengan tembok besar dan tinggi, namun tidak ada kata menyerah dalam sebuah perjuangan,” kata Din Syamsuddin dalam rapat koordinasi KMPK virtual, Sabtu (23/5).

Din berharap, KMPK terus bergerak sebesar mungkin dengan berbagai macam elemen yang ada di dalamnya termasuk BEM di kampus-kampus dalam koridor kedaulatan yang lebih luas. Dimana KMPK sesuai namanya Koalisi Masyarakat Penegak Kadaulatan akan memfokuskan kebijakan-kebijakan dari pemerintah yang mengancam kedautan bangsa.

“Seperti Omnibus Law, UU Minerba dan lain-lain, tapi kita saat ini fokus kepada UU No 2/2020 (UU corona),” terang Din.

Sementara itu, komite penggerak KMPK, Marwan Batubara menyampaikan, sejauh ini sudah hampir 100 orang yang terdiri dari berbagai tokoh, pakar serta akademisi dan guru besar.

“Untuk Ormas sudah ada sekitar 30 jumlahnya,” jelas Marwan.

Namun, sambung Marwan, karena saat ini karena awalnya menggugat Perppu 1/2020 dan itu sudah menjadi UU 2/2020 maka, untuk kelengkapan adminitrasi jumlah penggugat berkurang.

“Namun tidak menghilangkan semangat dan masih menyatakan tetap dalam barisan,”tandasnya.

Mantan komisioner KPU, Chusnul Mariyah yang juga mengikuti rapat virtual tersebut menyarankan agar KMPK menyiapkan subtansi perpektif hukum politik ekonomi yang dijabarkan dalam sejumlah pasal-pasal sebagai materi untuk menggugat UU 2/2020.

Selain itu, tambah Chusnul, pasal pengelolaan keuangan yang terdapat dalam UU 2/2020 juga harus terus dilakukan kajian.

Chusnul menegaskan, dirinya siap untuk melakukan sosialisasi terhadap gerakan ini disetiap kampus.

“Jadi kalau kampus-kampus ingin mengundang saya siap. Seperti kuliah umum misalnya,” terang Chusnul.

Saran lainya, kata Chusnul ialah dengan memanfaatkan sosial media dengan mengisi ruang opini terhadap tujuan dari KMPK menggugat UU corona yang disebut memberikan kekebalan presiden dan kecenderungan pemerintah semakin menjadi otoriter.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA