Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perppu Corona Jadi UU, Ahmad Yani Tegaskan KMPK Gugat Kembali UU Corona Dengan Jumlah Lebih Massif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 23 Mei 2020, 14:45 WIB
Perppu Corona Jadi UU, Ahmad Yani Tegaskan KMPK Gugat Kembali UU Corona Dengan Jumlah Lebih Massif
Rapat virtual KMPK persiapan ajukan gugatan UU Corona/Repro
rmol news logo Setelah Perppu 1/2020 resmi menjadi UU Nomor 2/2020 atau dikenal dengan Corona, Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) pun kembali melakukan upaya hukum dengan menolak UU 2/2020 tersebut.

Demikian ditegaskan anggota KMPK Ahmad Yani dalam rapat koordinasi KMPK yang digelar secara virtual, Sabtu (23/5).

"Kita sudah melakukan gugatan terhadap UU Nomor 2/2020 in ke MK," ujar Ahmad Yani.

Adapun, terkait gugatan awal KMPK yakni Perppu 1/2020 sebetulnya masih berjalan di MK. Hanya saja, kata Ahmad Yani, pihaknya mengaku sanksi jika gugatan terhadap Perppu Corona akan diterima oleh majelis hakim.

"Kemungkinan besar gugatan Perppu itu akan ditolak atau tidak diterima. Karena, objek dari Perppu itu sudah berubah menjadi UU Nomor 2/2020," tuturnya.

Atas dasar itu, KMPK kembali mengajukan gugatan UU Nomor 2/2020 ke MK. Termasuk menambah kekuatan materi permohonan sekaligus menambah para pemohon yang tergabung di dalam KMPK dalam rangka mengajukan gugatan ke MK.

"Kalau kemarin gugatan terhadap Perppu itu adalah individual, komponen dsb yang berjumlah 24 orang. Nah dengan gugatan terhadap UU 2/2020 ini baik orang perorangan, organisasi, kelembagaan, serikat pekerja atau organisasi buruh, ditambah organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan. Sehingga frontnya menjadi lebih besar," kata mantan anggota Komisi III DPR RI itu.

Sekadar informasi, selain KPMK, masih ada sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan aktivis hukum dari berbagai organisasi lain yang juga melakukan gugatan terhadap UU Corona yang baru ini.

"Ada juga kawan-kawan yang siap mengajukan gugatan ke MK beberapa aktivis hukum kemarin berkomunikasi dan mereka sudah mendaftarkan suara online juga. Jadi memang akan banyak dari berbagai macam kalangan baik yang ada di koordinasi kan oleh KMPK maupun oleh ormas atau kelembagaan kelembagaan lain," demikian Ahmad Yani.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA