“Karena itu jangan paksakan Pilkada jika pandemik Covid-19 belum benar-benar berakhir,†kata pengamat politik, Anwar Saragih, kepada
Kantor Berita RMOLSumut, Senin (25/5).
Anwar menjelaskan, alasan untuk menunda Pilkada karena Covid-19 bukan semata karena soal teknis penyelenggaraan saja. Karena di masa normal saja masih kerap ditemukan banyak persoalan seperti politik uang, golongan putih (golput), hingga penyalahgunaan kekuasaan.
Namun juga harus dilihat dalam paradigma etis tentang konsekuensi risiko pelaksanaan yang tidak bisa dilepaskan dari pertemuan fisik, salaman, dan pencitraan kandidat.
“Jika tetap dilaksanakan, ini sangat berbahaya. Di sana ada potensi pemanfaatan bansos untuk kepentingan politik oleh petahana, ditambah risiko-risiko kesehatan tadi,†ujarnya.
Memang, ada juga persoalan yang muncul jika Pilkada tidak dilaksanakan yakni berakhirnya masa tugas kepala-kepala daerah. Namun, untuk hal ini negara memiliki aturan yang dinilai efisien untuk mencegah kekosongan kepemimpinan di daerah.
“Soal kepala-kepala daerah yang habis masa tugasnya, sebaiknya pemerintah mengeluarkan aturan untuk menyiapkan pelaksana tugas bupati/walikota yang diambil dari eselon, dan itu bisa ditunjuk oleh Mendagri,†demikian Anwar Saragih.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: