Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Perlu Paksakan Pilkada, Jika Pandemik Covid-19 Belum Tuntas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 25 Mei 2020, 12:40 WIB
Tak Perlu Paksakan Pilkada, Jika Pandemik Covid-19 Belum Tuntas
Anwar Saragih meminta Pilkada tidak dipaksakan jika pandemik Covid-19 masih belum diatasi/RMOLSumut
rmol news logo Melaksanakan Pilkada di saat pandemik Covid-19 sangat rentan dengan berbagai persoalan. Bukan hanya persoalan teknis penyelenggara, namun juga etis pilkada. Termasuk kesehatan masyarakat yang harus diperhatikan terkait virus mematikan tersebut.

“Karena itu jangan paksakan Pilkada jika pandemik Covid-19 belum benar-benar berakhir,” kata pengamat politik, Anwar Saragih, kepada Kantor Berita RMOLSumut, Senin (25/5).

Anwar menjelaskan, alasan untuk menunda Pilkada karena Covid-19 bukan semata karena soal teknis penyelenggaraan saja. Karena di masa normal saja masih kerap ditemukan banyak persoalan seperti politik uang, golongan putih (golput), hingga penyalahgunaan kekuasaan.

Namun juga harus dilihat dalam paradigma etis tentang konsekuensi risiko pelaksanaan yang tidak bisa dilepaskan dari pertemuan fisik, salaman, dan pencitraan kandidat.

“Jika tetap dilaksanakan, ini sangat berbahaya. Di sana ada potensi pemanfaatan bansos untuk kepentingan politik oleh petahana, ditambah risiko-risiko kesehatan tadi,” ujarnya.

Memang, ada juga persoalan yang muncul jika Pilkada tidak dilaksanakan yakni berakhirnya masa tugas kepala-kepala daerah. Namun, untuk hal ini negara memiliki aturan yang dinilai efisien untuk mencegah kekosongan kepemimpinan di daerah.

“Soal kepala-kepala daerah yang habis masa tugasnya, sebaiknya pemerintah mengeluarkan aturan untuk menyiapkan pelaksana tugas bupati/walikota yang diambil dari eselon, dan itu bisa ditunjuk oleh Mendagri,” demikian Anwar Saragih. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA