Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Nabil Haroen: Pemerintah Jangan Lengah Karena Terbitkan Peraturan New Normal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 26 Mei 2020, 03:34 WIB
Nabil Haroen: Pemerintah Jangan Lengah Karena Terbitkan Peraturan New Normal
Muchamad Nabil Haroen/Net
rmol news logo Penerbitan peraturan new normal merupakan kebijakan untuk merespons perkembangan terkini penanganan Covid-19.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Anggota Komisi IX DPR RI, Muchamad Nabil Haroen mengingatkan, sekalipun peraturan itu sudah diterbitkan, pemerintah jangan menurunkan kewaspadaan pada penyebaran virus.

"Pemerintah jangan sampai lengah, agar penanganan Covid-19 bisa tuntas," ujar Nabil Haroen kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (25/5).

Sebagaimana diketahui, Kementerian Kesehatan RI menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada situasi pandemik.

Kebijakan ini berisi protokol kesehatan dan keamanan untuk penanganan Covid-19, serta mengatur pola kerja di berbagai instansi.

Dikatakan Nabil Haroen, Pemerintah harus terus menerus mengevaluasi kebijakan dari protokol new normal.

"Secara periodik harus ada evaluasi berdasar kurva, serta indikasi penyebaran dan jumlah korban. Ini penting agar bisa diambil langkah cepat untuk penanganan Covid-19, jika ada kasus yang memburuk," jelasnya.

Ditambahkan politisi PDI Perjuangan ini, pemerintah juga harus menyiapkan sanksi bagi pelanggar dari protokol new normal tersebut.

"Di sisi lain, harus ada reward dan punishment kepada instansi/perusahaan yang mematuhi dan di sisi lain jika ada yang melanggar protokol kesehatan," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA