Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gus Nabil: Ketika Situasi Pulih, Bisa Dilaksanakan Protokol Migrasi Pekerja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 26 Mei 2020, 05:35 WIB
Gus Nabil: Ketika Situasi Pulih, Bisa Dilaksanakan Protokol Migrasi Pekerja
Anggota Komisi IX DPR RI, Muchamad Nabil Haroen/Net
rmol news logo Pemerintah melalui jurubicara untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, mengimbau pemudik yang saat ini berada di daerah agar tidak kembali ke Jakarta dalam waktu dekat.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Menurut dia, kembali ke Jakarta yang saat ini menjadi episentrum wabah Covid-19 dapat membuat masalah semakin pelik.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 47/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), baik ke luar atau masuk Provinsi DKI Jakarta.

Anggota Komisi IX DPR RI, Muchamad Nabil Haroen menilai, kebijakan tersebut sudah tepat untuk menekan laju pandemik Covid-19.

"Larangan warga desa untuk datang kembali ke Jakarta haruslah dibaca secara utuh. Kebijakan ini dalam rangka menekan laju virus, sekaligus mempercepat penanganan Covid-19," ujar Nabil Haroen kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (25/5).

Gus Nabil, begitu sapaan akrabnya, meminta masyarakat di daerah tidak mengartikan kebijakan tersebut sebagai ditutupnya pintu masuk menuju Jakarta.

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, jika situasi sudah membaik maka akan dibuat aturan terkait masuknya pekerja ke ibukota dengan syarat patuh pada protokol kesehatan.

"Ketika situasi pulih, dan ekonomi mulai menggeliat, bisa dilaksanakan protokol migrasi pekerja dengan peraturan khusus yang sesuai dengan protokol kesehatan," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA