Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ditjen PAS Sebut Wawancara Deddy Corbuzier Dengan Eks Menkes Tidak Sesuai Permenkumham

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 26 Mei 2020, 11:13 WIB
Ditjen PAS Sebut Wawancara Deddy Corbuzier Dengan Eks Menkes Tidak Sesuai Permenkumham
Eks Menkes Siti Fadilah yang menuai kontroversi/Net
rmol news logo Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM angkat bicara terkait wawancara Youtuber Deddy Corbuzier bersama eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari beberapa waktu lalu.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Wawancara yang dilakukan Deddy Corbuzier dinilai tanpa izin dan menyalahi aturan Permenkumham tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Ditjen PAS, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan Nomor M..HH-01.IN.04.03, 5 Oktober Tahun 2011.

Demikian disampaikan Kabag Humas Ditjen PAS Kemkumham RI, Rika Apriyanti dalam keterangannya yang diterima redaksi, Selasa (26/5).

"Bahwa kegiatan liputan dan wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzer tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan," ujar Rika Apriyanti.

Rika Apriyanti menjelaskan, Deddy Corbuzier dinilai telah menyalahi aturan Pasal 28 (1) bahwa Peliputan untuk Kepentingan Penyediaan Informasi dan Dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Ditjen PAS. Dan Pasal 32 (2) bahwa wawancara terhadap narapidana hanya dapat dilakukan jika berkaitan dengan pembinaan narapidana

Kemudian, Pasal 30 (3) bahwa Peliputan hanya dapat dilakukan pada hari kerja dan jam kerja yang ditentukan oleh masing -masung unit/satuan kerja dan Pasal 30 (4) tentang Pelaksaanaan piliputan harus didampingi oleh pegawai pemasyarakatan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

Menurut Rika Apriyanti, berdasarkan keterangan dari pihak Rutan Pondok Bambu yang telah melakukan penelusuran baik kepada Siti Fadilah sediri maupun 2 orang petugas rutan pondok bambu yang berjaga.

Saat itu, terjadinya wawancara Siti Fadilah dengan Dedy Corbuzer diperkirakan terjadi pada hari Rabu malam, 20 Mei 2020, antara pukul 21.30 WIB-23.30 WIB.

"Hal ini didasarkan, bahwa pada pukul 21.30 WIB, ada 4 orang (2 laki-, 2 perempuan) yang masuk ke ruang rawat Siti Fadilah, mengenakan masker dan salah satunya menggunakan penutup kepala dari Jaket dan mengenakan ransel. Satu di antaranya adalah Dedy Corbuzer," beber Rika Apriyanti.

"Petugas jaga tidak sempat bertanya karena saat akan bertanya apa kepentingan dan keperluan dari tamu tersebut, pintu kamar sudah dikunci dari dalam, termasuk saat ada perawat yang ingin masuk ruang rawat untuk memberi obat-obat an pun dilarang masuk oleh keluarga Ybs," sambungnya.

Kata Rika Apriyanti, pihak Rutan Pondok Bambu mengatakan baru mengetahui adanya wawancara tersebut, setelah melihat video wawancara Siti Fadillah dan Dedy Corbuzier di instagram milik Dedy Corbuzier, pada hari Kamis, 21 Mei 2020.

"Selanjutnya Plt Karutan memerintahkan Plt KPR dan Kasi Pelayanan Tahanan untuk langsung menulusuri tayangan wawancara tersebut," demikian Rika Apriyanti.

Diketahui, Siti Fadilah Supari kembali dikirim ke Rutan Pondok Bambu setelah menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta lantaran memiliki riwayat penyakit asma. Setelah dinyatakan sembuh oleh tim dokter, Siti Fadilah Supari kembali dibawa ke Rutan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA