Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Disiplinkan Masyarakat Di Tengah Pandemik, TNI-Polri Akan Turun Di 4 Provinsi Dan 24 Kabupaten/Kota

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 26 Mei 2020, 11:46 WIB
Disiplinkan Masyarakat Di Tengah Pandemik, TNI-Polri Akan Turun Di 4 Provinsi Dan 24 Kabupaten/Kota
Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto/Net
rmol news logo TNI dan Polri akan menggelar pendisiplinan protokol kesehatan untuk menyongsong kehidupan normal yang baru (The New Normal) di tengah pandemik Covid-19. Kegiatan pendisiplinan digelar serentak di 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota.

Begitu yang disampaikan Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto, usai mendampingi Presiden Joko Widodo meninjau stasiun MRT Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Selasa (26/5).

"Pendisiplinan protokol kesehatan agar masyarakat bisa melaksanakan kegiatan dan aman terhadap Covid. Rencana pendisiplinan akan dilaksanakan di 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota," jelas Hadi.

Adapun objek pendisiplinan protokol kesehatan dilakukan di tempat lalu lintas orang. Seperti sarana transportasi massal, pasar, mal, tempat pariwisata, dan lain sebagainya.

"Ada 1.800 objek yang akan kita laksanakan pendisiplinan PSBB," tuturnya.

Lebih lanjut, mantan Kepala Staf TNI AU (KSAU) ini mengatakan, pada tahap pertama aparat akan melaksanakan pendisiplinan di Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Barat, dan Gorontalo.

"Mudah-mudahan tahap pertama bisa berjalan baik, kita atur mal yang kapasitas 1.000 akan kita izinkan 500 saja dan kita awasi," tutur Hadi.

Hadi menambahkan, personel yang akan diterjunkan berjumlah 340 ribu orang. Mereka akan mengawasi 1.800 titik di 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota.

"Saya mohon dukungan untuk berhasilnya pelaksanaan pendisiplinan protokol tersebut, mudah-mudahan di 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota itu nantinya R0 (r naught) bisa turun sampai 0,7 atau yang lebih bagus," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA