Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menuju Fase New Normal, Jokowi Buka Kemungkinan Terapkan Protokol Kesehatan Ketat Di Banyak Wilayah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 26 Mei 2020, 15:30 WIB
Menuju Fase <i>New Normal</i>, Jokowi Buka Kemungkinan Terapkan Protokol Kesehatan Ketat Di Banyak Wilayah
Presiden Jokowi saat tinjau mal di Bekasi/Repro
rmol news logo Protokol kesehatan cegah Covid-19 secara ketat mulai diterapkan pemerintah dengan menurunkan TNI-Polri di tempat-tempat keramaian.

Presiden Joko Widodo mengatakan, upaya ini merupakan cara menuju tatanan hidup baru atau yang biasa disebut fase The New Normal.

"Sehingga pada hari ini dimulai TNI dan Polri menggelar pasukan dan aparatnya di 4 provinsi dan di 25 Kabupaten dan Kota," ujar Kepala Negara usai meninjau Mal Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/5).

Empat Provinsi yang sudah dijaga ketat TNI-Polri antara lain DKI Jakarta, Sumatera Barat, Jawa Barat, dan Gorontalo. Sementara 25 kabupaten dan kota tidak disebut rinci oleh Jokowi.

Kendati begitu, mantan Walikota Solo ini memastikan bahwa pihaknya akan mengevaluasi penerapan protokol kesehatan secara ketat ini selama seminggu ke depan.

Jokowi mengungkapkan, dari hasil evaluasi tersebut nantinya akan dilakukan hal yang serupa di daerah lain.

"Ini akan kita lihat dalam satu minggu ini dampaknya seperti apa. Kemudian dampaknya melebarkan ke provinsi dan kabupaten kota lainnya apabila itu dirasa terdapat perbaikan-perbaikan yang signifikan," tutur Jokowi.

"Karena kita telah menurunkan TNI dan Polri di tempat-tempat keramaian, baik di provinsi kabupaten dan kota," pungkasnya.

Sebagai informasi, protokol kesehatan secara ketat yang dilakukan TNI dan Polri adalah bentuk pengawasan pelaksanaan di lapangan.

Poin-poin protokol kesehatan yang harus dilaksanakan masyarakat antara lain berkaitan dengan memakai masker, menjaga jarak, dan faktor kesehatan dan hidup bersih.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA