Pertanyaan itu salah satunya dari Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay. Dia mempertanyakan apakah kondisi terkini pandemik Covid-19 sudah cukup normal untuk menerapkan protokol tersebut.
"
New normal itu artinya situasi normal baru. Apakah sekarang sudah ada situasi normal baru? Sepertinya belum," ujar Saleh Daulay di akun Facebook pribadinya, Selasa (26/5).
Kondisi
new normal, dijelaskan Saleh, bisa diterapkan jika pasien dan sebaran infeksi Covid-19 menurun tajam. Hal ini masih belum tampak terjadi di Indonesia.
"Pasien dan korban corona masih tinggi dan semakin tinggi. Berarti, apa yang dimaksud sebagai new normal itu adalah keadaan yang disebut normal padahal situasi masih abnormal," jelasnya.
Lanjutnya, Presiden Jokowi meninjau mall dan stasiun MRT yang lama tidak beroperasi untuk kembali dibuka dengan protokol
new normal.
"Lalu, mesjid-mesjid kapan dikunjungi presiden? Kalau tidak dikunjungi, tidak dibuka-buka dong?" katanya.
"Artinya,
new normal hanya berlaku di mall-mall dan stasiun. Di mesjid tetap dianggap darurat dan ibadah harus dari rumah. Itu new normal atau abnormal?" pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: