Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Halal Bihalal Bersama Penyanyi Dangdut Abaikan PSBB, Mendagri Tito Karnavian Didesak Segera Pecat Rektor IPDN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 27 Mei 2020, 08:19 WIB
Halal Bihalal Bersama Penyanyi Dangdut Abaikan PSBB, Mendagri Tito Karnavian Didesak Segera Pecat Rektor IPDN
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/Net
rmol news logo Acara halal bihalal yang mendatangkan orang luar ke dalam kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) disayangkan sejumlah pihak. Sebab, acara itu bisa menjadi cikal bakal penyebaran corona kepada para praja di kampus.

Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) Satyo Purwanto menilai acara itu tegas menyalahi aturan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehata dan Pergub 36/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanggulangan Covid-19 di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Atas alasan itu, dia mendesak kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk tegas dalam menghadapi polemik ini. Salah satunya dengan memecat pucuk pimpinan di kampus tersebut.

“Sudah semestinya rektor IPDN segera dipecat," ujar Satyo Purwanto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (27/5).

Desakan itu, sambungnya, bukan hal yang muluk-muluk. Ini mengingat IPDN merupakan lembaga pendidikan bagi calon aparatur sipil negara (ASN), birokrat, dan pimpinan pemerintahan. Artinya, IPDN harus memberi panutan dan teladan untuk mematuhi peraturan PSBB dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Kejadian ini akan menjadi preseden wibawa pemerintah pusat dan Pemprov Jabar dipertaruhkan, meski dengan berbagai alasan memang sudah semestinya ditindak tegas, sebabnya kegiatan seperti ini yang menghadirkan kerumunan massa sudah terjadi beberapkali," tegas Satyo.

Lebih lanjut, dia juga heran dengan sikap aparat keamanan yang masih diam dan menutup mata atas kasus ini. Padahal sebelumnya, mereka cekatan saat melarang warga menggelar pesta pernikahan.

"Mengapa Pori bisa tegas kepada masyarakat biasa yang menggelar pesta pernikahan, tapi tidak tegas bila acara kerumunan digelar oleh institusi negara atau pejabat," pungkas Satyo. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA