Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tuntaskan Kasus Dana Hibah KONI Tahun 2017, MAKI: Jika Diperlukan, Adi Toegarisman Bisa Diperiksa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 27 Mei 2020, 17:37 WIB
Tuntaskan Kasus Dana Hibah KONI Tahun 2017, MAKI: Jika Diperlukan, Adi Toegarisman Bisa Diperiksa KPK
Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), M. Adi Toegarisman/Net
rmol news logo Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendukung upaya Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus tindak pidana korupsi bantuan dana KONI Pusat pada tahun anggaran 2017 di Kemenpora RI.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengingatkan, kasus hibah KONI yang belakangan menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), M. Adi Toegarisman.

Nama Adi Toegarisman dimunculkan mantan Asisten Pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum terkait adanya dana "pengamanan" Rp 7 miliar dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI yang ditangani di Kejaksaan Agung.

“Segera tuntaskan, tetapkan tersangkanya. Kerena mencegah isu ini semakin liar dan justru membuktikan kelau memang ada aliran uang (Ke Mantan Jampidsus),” ujar Boyamin, Rabu (27/5).

Boyamin menambahkan, jika perlu selain diperiksa oleh internal Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman juga diperiksa oleh KPK. Meskipun Kejagung dan KPK mengusut kasus yang melibatkan Kemenpora, terdapat perbedaan pada dugaan tindak pidananya.

“Kejagung tangani kasus hibah KONI 2017, yang diyakini ada bukti dan ada cukup bukti karena sudah penyidikan, ada upaya untuk menutup. Nah menurut Miftahul Ulum kan menutupnya melalui BPK dan Kejaksaan Agung," jelasnya.

"Sementara KPK sendiri meneliti kasus yang 2018 terkait pencairan bukan penggunaan. Pencairan itu ada suap dari KONI untuk pejabat Kemenpora. Jadi ada 2 kasus perkara memang tahun 2017 dan tahun 2018 beda-beda,” imbuhnya.

Selain itu, Boyamin berharap Jaksa Agung, ST Burhanuddin berkomitmen untuk menuntaskan perkara tersebut secara terang benderang dengan memberikan izin pemeriksaan terhadap mantan Jampidsus.  

“Ada persoalan di UU Kejaksaan itu terkait dengan seorang Jaksa yang menjalankan tugasnya itu harus ada izin tertulis dari Jaksa Agung. Waktu itu kan (Adi Toegarisman) sedang menjalankan tugasnya, meskipun sekarang sudah pensiun. Nah itu nanti kita lihat, apakah Jaksa Agung juga memberikan izin kalau ada pemeriksaan terhadap mantan Jampidsus,” beber Boyamin.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyatakan Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan kasus tindak pidana korupsi bantuan dana KONI Pusat pada tahun anggaran 2017 di Kemenpora RI tetap berjalan hingga tuntas.

Dia juga menyebut penyelidikan dugaan suap kepada mantan Jampidsus Kejagung RI Adi Toegarisman tetap berlanjut

"Dengan ini dinyatakan bahwa penanganan (penyidikan) perkara dugaan tipikor bantuan dana KONI Pusat Tahun Anggaran 2017 di Kemenpora RI tetap berjalan hingga tuntas.” kata Hari dalam keterangan tertulis kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Menurut Hari, dalam memproses kasus ini, Kejaksaan Agung tidak akan terpengaruh oleh isu suap yang menjadi pernyataan di sidang yang disampaikan seorang saksi kepada mantan Jampidsus yang dikemukakan oleh saudara Miftahul Ulum tersebut.

Selain itu, Jampidsus Ali Mukartono telah memerintahkan untuk mengusut tuntas dan meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait termasuk keterangan dari Miftahul Ulum. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA