Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPR Dan Mendagri Sepakat Pilkada Digelar 9 Desember 2020

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 27 Mei 2020, 23:28 WIB
DPR Dan Mendagri Sepakat Pilkada Digelar 9 Desember 2020
Ilustrasi/Net
rmol news logo Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, bersama Komisi II DPR RI dan Penyelenggara Pemilu menyepakati pemungutan suara Pilkada Serentak untuk dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Keputusan itu disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat yang diselenggarakan melalui Video Conference pada Rabu (27/05).

“Kesepakatan pemungutan suara pada 9 Desember (2020) tentu diambil berdasarkan pertimbangan dari Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU, dan juga atas saran dan dukungan dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19,” kata Mendagri.

Pemungutan suara yang semula diselenggarakan pada 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020. Implikasinya tahapan Pilkada akan dimulai pada 15 Juni 2020.

Meski demikian, Mantan Kapolri itu menyatakan bahwa dalam Pilkada harus dijamin dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat sehingga tidak mengganggu keselamatan, kesehatan, dan proses demokrasi yang berjalan di 270 daerah.

“Protokol kesehatan dan koordinasi dengan Gugus Tugas tetap harus dijalankan, sehingga pada saat dimulainya kembali tahapan pada 15 Juni nanti, semuanya berjalan sesuai dengan prosedur protokol kesehatan,” ujarnya.

Adapun poin kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Mendagri bersama Komisi II DPR RI dan Penyelenggara Pemilu tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh KPU RI, Iangkah-Iangkah kebijakan dan situasi pengendalian oleh pemerintah, termasuk saran, usulan, dan dukungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Surat Ketua Gugus Tugas Nomor B196/KA GUGAS/PD 01 02/05/2020 Tanggal 27 Mei 2020.

Komisi II DPR RI bersama Mendagri RI dan KPU Rl setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020 sesuai dengan Perppu 2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang 1/2015 tentang Penetapan Perppu 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Kedua, Komisi II DPR RI menyetujui usulan perubahan Rancangan Peraturan KPU RI Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum 15/2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Atas persetujuan usulan KPU itu, tahapan Pilkada tahun 2020 dimulai pada 15 Juni 2020, dengan syarat bahwa seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan ProtokoI Kesehatan dan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.

Ketiga, Komisi II DPR RI meminta kepada KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait Pilkada di  Provinsi, Kabupaten, dan Kota secara lebih rinci untuk selanjutnya dibahas oleh Pemerintah dan DPR RI.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA