Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemerintah Akan Terbitkan Utang Rp 990 Triliun Untuk Tutup Defisit APBN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 28 Mei 2020, 03:54 WIB
Pemerintah Akan Terbitkan Utang Rp 990 Triliun Untuk Tutup Defisit APBN
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pemerintah akan menerbitkan utang sebesar Rp 990,1 triliun untuk menutupi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.

Pada tahun berjalan 2020, defisit APBN diprediksi mencapai Rp 1.028,5 triliun atau setara 6,27 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Berdasarkan draf kajian Kementerian Keuangan, total utang baru tersebut berupa penerbitan surat berhaga negara (SBN) untuk kebutuhan periode Juni-Desember 2020.

Sebelumnya, sampai dengan 20 Mei 2020 realisasi SBN senilai Rp 420,8 triliun.

Untuk sisa peneribitan SBN senilai Rp 990,1 triliun tersebut akan dipenuhi melalui lelang di pasar domestik, private placement dan SBN skema khusus dengan Bank Indonesia (BI).

Kemudian, penerbitan SBN ritel senilai Rp 40 triliun-Rp 50 triliun dan penerbitan SBN valas sekitar 4 miliar dolar AS sampai 7 miliar dolar AS.

Rencana penerbitan SBN tersebut pun sudah dikonfirmasi oleh Direktur Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman.

Luky Alfirman menyebutkan, dari total utang baru tersebut sudah termasuk pembiyaan program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Hanya saja dia belum memastikan berapa porsi SBN untuk program PEN.

Kemenkeu mematok total anggaran program PEN sebesar Rp 641,17 triliun. Program ini di antaranya akan didanai lewat belanja negara Rp 427 triliun dan Rp 133,51 triliun dari pembiayaan.

Luky menegaskan, akan ada skema SBN khusus untuk pembiayaan program PEN yang akan diatur dalam bentuk surat keputuhan bersama (SKB) antara pemerintah dan BI.

“Saat ini skema maupun scoping ini masih terus didiskusikan secara intensif dan jika sudah disepakati pasti akan kita umumkan,” kata Luky, Rabu (27/5).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 21 PP 23/2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

Kemenkeu juga menyebutkan, bertambahnya utang membuat rasio utang pemerintah bakal naik dari 30,2 persen di tahun 2019 menjadi 37,6 persen terhadap PDB di tahun ini.

Bahkan pada 2023, rasio utang bisa mencapai 38,3 persen terhadap PDB. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA