Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Wahyu Setiawan Dan Agustiani Tio Didakwa Terima Suap Rp 600 Juta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 28 Mei 2020, 11:39 WIB
Wahyu Setiawan Dan Agustiani Tio Didakwa Terima Suap Rp 600 Juta
Sidang Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridenila/RMOL
rmol news logo Terdakwa penerima suap perkara dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI 2019-2024, Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU dan Agustiani Tio Fridenila selaku kader PDIP menjalani sidang dakwaan.

Sidang dakwaan ini di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/5).

Sidang dakwaan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridenila digelar secara bersamaan.

"Bahwa terdakwa I Wahyu Setiawan bersama-sama dengan terdakwa II Agustiani Tio Fridenila telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Moch. Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan, Kamis (28/5).

Perbuatan yang dimaksud ialah Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU telah menerima hadiah atau janji berupa uang yang diterima melalui perantara Agustiani secara bertahap dengan total Rp 600 juta. Yakni sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," jelas Jaksa Takdir.

Uang tersebut diberikan agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan Pergantian Antarwaktu (PAW) PDIP dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Dapil Sumsel 1 kepada Harun Masiku.

"Hal itu bertentangan dengan kewajiban terdakwa I (Wahyu) selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 UU 28/1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," terang Jaksa Takdir.

Dengan demikian, Wahyu dan Tio di dakwa Primair dan Subsidair yakni melanggar Pasal 12 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Khusus untuk Wahyu Setiawan juga didakwa telah melanggar Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA