Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bukan Hanya Investasi Asing, RUU Ciptaker Juga Bicara Investasi Domestik Melalui UMKM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 28 Mei 2020, 19:59 WIB
Bukan Hanya Investasi Asing, RUU Ciptaker Juga Bicara Investasi Domestik Melalui UMKM
Ilustrasi/Net
rmol news logo Omnibus Law RUU Cipta Kerja bukan hanya untuk kepentingan investasi asing. Tetapi, RUU Ciptaker mengakomodir anak bangsa untuk berinvestasi di negerinya sendiri.

“RUU Cipta Kerja ini bukan hanya berbicara tentang investasi asing, bukan hanya berbicara tentang korporitari investment, tapi juga bicara tentang domestic investment,” ujar pakar hukum Teddy Anggoro, saat dihubungi, Kamis (28/5).

Teddy mengatakan, RUU Ciptaker yang saat ini tengah dibahas oleh DPR RI memuat aturan yang memudahkan unit UMKM untuk menjadi badan usaha. Selama ini, UU PT terbilang menyulitkan UMKM untuk berkembang.

Salah satu kemudahan UMKM menjadi badan usaha yang diatur dalam RUU Ciptaker adalah tidak diperlukanya notaris. Selain itu, UMKM dapat menjadi badan usaha lewat satu orang.

“Kan selama ini mendirikan PT mesti dua orang. Kita mesti cari orang. Karena bisa jadi yang tau bisnisnya kita. Itu kan udah membantu banget,” ujarnya.

Adapun terkait investasi domestik, Teddy mencontohkan ketika anak muda mendirikan start up. Mereka akan dengan mudah membentuk PT tanpa harus khawatir dan berpotensi menciptakan lapangan pekerjaan bagi orang lain.

“Saya selalu contohin di beberapa seminar, saya ceramah saya bilang contohnya yang namanya Bill Gates, Steve Jobs, bahkan Mark Zuckerberg itu orang yang memulai bisnisnya dari garasi. Artinya apa? Mereka UMKM dulul. Iya kan? Sekarang jadi orang terkaya di dunia,” jelasnya.

“Kenapa mereka bisa begitu? Karena hukum di Amerika memmungkinkan untuk mendapatkan kemudahan untuk berusaha. Nah di kita ini tidak ada dan adanya RUU Cipta Kerja itu bagus saya bilang di sisi itu,” dia menambahkan.

Di sisi lain, Teddy menilai DPR sudah tepat melanjutkan pembahasan RUU tersebut. Sebab, klaster ketenagakerjaan yang sempat menjadi polemik sudah ditunda dibahas oleh Presiden Joko Widodo.

“Mereka harus kerja. Mengerjakan semua yang sudah masuk Prolegnas dan juga yang urgent di luar Prolegnas,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA