Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar: Fakta Hukum Saeful Bahri Bisa Jadi Dasar KPK Tetapkan Tersangka Lain

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 29 Mei 2020, 14:40 WIB
Pakar: Fakta Hukum Saeful Bahri Bisa Jadi Dasar KPK Tetapkan Tersangka Lain
Gedung KPK/RMOL
rmol news logo Fakta hukum dari sidang vonis Saeful Bahri selaku kader PDIP dinilai sudah cukup untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka lain.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Setidaknya penilaian itu sebagaimana disampaikan oleh pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar yang mengamati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat mengadili Saeful Bahri dalam perkara suap pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

"Saya kira putusan terhadap Saeful Bahri sudah menjadi fakta hukum yang dapat ditempatkan sebagai alat bukti. Oleh karenanya, sudah cukup alasan bagi KPK untuk menempatkan setiap pihak yang ikut berperan dalam terjadinya kejahatan korupsi itu," ucapnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (29/5).

Pihak lain yang dimaksud Abdul Fickar adalah Donny Tri Istiqomah selaku tim hukum DPP PDIP. Dalam putusan hakim, Donny disebut melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan caleg PDIP Dapil Sumsel 1, Harun Masiku, Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU RI, dan kader PDIP lainnya, yakni Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina.

"Pihak-pihak itu termasuk dan tidak terkecuali Donny, baik sebagai pelaku peserta Pasal 55 Ayat (1) atau peserta pembantu ayat (2) KUHP. Demikian juga bisa ditempatkan sebagai pembantuan Pasal 56 KUHP," terang Abdul Fickar.

Namun demikian, Abdul Fickar masih berfikir positif jika KPK tak kunjung menetapkan Donny sebagai tersangka dalam perkara ini. Dia menilai bisa saja KPK masih terkendala teknis, nantinya kendala ini akan terbuktik seiring berjalannya waktu.  

“Waktu yang akan membuktikan apakah KPK era sekarang bukan sebagai lembaga independen takut dan tidak berani terhadap kekuatan politik berkuasa. Ini akan menggambarkan wajah KPK di era new normal pasca pandemik," pungkas Abdul Fickar.

Hakim Ketua, Panji Surono yang mengadili Saeful Bahri turut mengungkap adanya keterlibatan Donny Tri Istiqomah dalam perkara ini. Hal itu diungkapkan majelis hakim saat sidang putusan atau vonis terhadap Saeful Bahri pada Kamis (28/5) kemarin.

"Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah majelis pertimbangkan telah terbukti adanya kerjasama yang erat antara Terdakwa Saeful Bahri, Wahyu Setiawan, Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina serta Donny Tri Istiqomah, maka perbuatan tersebut telah sesuai dengan sempurna. Maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana," ujar Panji Surono saat memutuskan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA