Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Buka-bukaan Soal Majalah Playboy, Imam Brotoseno: Tulisan Saya Hanya Dimuat Satu Kali

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 29 Mei 2020, 16:06 WIB
Buka-bukaan Soal Majalah Playboy, Imam Brotoseno: Tulisan Saya Hanya Dimuat Satu Kali
Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (Dirut LPP TVRI), Imam Brotoseno/Net
rmol news logo Sosok Imam Brotoseno belakangan menjadi perhatian publik usai resmi  menjabat sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (Dirut LPP TVRI).

Hal itu lantaran suksesor Hemly Yahya di perusahaan media plat merah ini pernah menjadi wartawan majalah dewasa, Playboy.

Sadar menuai kontroversi, Imam Brotoseno pun mengeluarkan pernyataan mengenai latar belakang dirinya sebagai pekerja seni. Mulai dari sutradara film, penulis, fotografer sudah pernah dijalaninya.

“Banyak tulisan saya di blog pribadi atau majalah yang bisa menunjukan siapa saya. Mulai dari topik kebangsaan, sejarah, alam, fotografi, masalah aktual (current issue), politik, budaya juga agama Islam,” kata Brotoseno lewat siaran persnya yang diterima wartawan, Jumat (29/5).

Dia menerangkan, dalam kurun waktu 2006 hingga 2008, sering menjadi kontributor foto dan artikel tentang penyelaman di berbagai majalah, termasuk salah satunya di majalah Playboy.

“Termasuk salah satunya pernah dimuat hanya satu kali, di majalah Playboy Indonesia edisi September 2006 dengan judul 'Menyelam di Pulau Banda'. Tulisan ini fokus mengulas wisata bahari dan sama sekali tidak ada unsur pornografi,” katanya.

“Majalah tersebut sangat berbeda dengan versi di luar negeri. Banyak penulis juga mengisi majalah tersebut dan banyak tokoh nasional juga yang diwawancara di Playboy Indonesia,” imbuhnya.

Mengenai kontribusinya dengan majalah dewasa tersebut, kata Iman, tidak menghilangkan integritas penulis dan tokoh tersebut lantaran substansinya tidak terkait pornografi.

"Bahkan sikap Dewan Pers ketika itu menilai terhadap putusan MA yang memvonis Erwin Arnada sebagai Pemred majalah Playboy Indonesia pada tahun 2010. Dewan Pers, secara tegas menolak menyebutkan majalah Playboy Indonesia melanggar pasal pornografi. Keputusan tersebut (MA) bahkan disebut bentuk kriminalisasi pers,” bebernya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA