Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

BPKB Kawal Penuh Langkah Pemerintah Dalam Percepatan Penanganan Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 29 Mei 2020, 16:31 WIB
BPKB Kawal Penuh Langkah Pemerintah Dalam Percepatan Penanganan Covid-19
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh/Net
rmol news logo Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tegaskan akan terus mendukung dan mengawal langkah pemerintah dalam percepatan penanganan pandemik Covid-19.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyebutkan, setidaknya ada dua mandat dari Presiden Joko Widodo kepada BPKP dalam penanganan Covid-19.

Tugas pertama melalui Keputusan Presiden 9/2020, Presiden RI memberikan mandat kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai anggota Pengarah dan anggota Pelaksana dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Pelibatan dalam gugus tugas merupakan utilisasi peran strategis BPKP sebagai auditor internal pemerintah untuk meningkatkan akuntabilitas gugus tugas," ujar Yusuf Ateh dalam keterangannya, Jumat (29/5).

Lanjutnya, peran strategis BPKP terkait percepatan penanganan Covid-19 juga ditekankan dalam Instruksi Presiden 4/2020.

"Berdasarkan Inpres tersebut, BPKP ditugaskan untuk melakukan pendampingan dan pengawasan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap akuntabilitas keuangan negara untuk percepatan penanganan Covid-19," katanya.

Dikatakan Yusuf Ateh, BPKP mendampingi, membantu Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan refocussing dan realokasi anggaran terkait dengan kegiatan percepatan penanganan Covid-19.

Termasuk juga melakukan pengawasan pengadaan barang dan jasa (PBJ) dalam rangka penanganan Covid-19.

Sambungnya, dalam hal program pemulihan ekonomi nasional (PEN). BPKP mendapat tugas menjadi pengawas sebagaimana ditetapkan Peraturan Pemerintah 23/2020.

Untuk mengawasi program tersebut, BPKP mengoordinasi dan bersinergi dengan APIP dan pimpinan kementerian, lembaga, daerah dan badan usaha," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA