Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyebutkan, setidaknya ada dua mandat dari Presiden Joko Widodo kepada BPKP dalam penanganan Covid-19.
Tugas pertama melalui Keputusan Presiden 9/2020, Presiden RI memberikan mandat kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai anggota Pengarah dan anggota Pelaksana dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Pelibatan dalam gugus tugas merupakan utilisasi peran strategis BPKP sebagai auditor internal pemerintah untuk meningkatkan akuntabilitas gugus tugas," ujar Yusuf Ateh dalam keterangannya, Jumat (29/5).
Lanjutnya, peran strategis BPKP terkait percepatan penanganan Covid-19 juga ditekankan dalam Instruksi Presiden 4/2020.
"Berdasarkan Inpres tersebut, BPKP ditugaskan untuk melakukan pendampingan dan pengawasan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap akuntabilitas keuangan negara untuk percepatan penanganan Covid-19," katanya.
Dikatakan Yusuf Ateh, BPKP mendampingi, membantu Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan refocussing dan realokasi anggaran terkait dengan kegiatan percepatan penanganan Covid-19.
Termasuk juga melakukan pengawasan pengadaan barang dan jasa (PBJ) dalam rangka penanganan Covid-19.
Sambungnya, dalam hal program pemulihan ekonomi nasional (PEN). BPKP mendapat tugas menjadi pengawas sebagaimana ditetapkan Peraturan Pemerintah 23/2020.
Untuk mengawasi program tersebut, BPKP mengoordinasi dan bersinergi dengan APIP dan pimpinan kementerian, lembaga, daerah dan badan usaha," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: