Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Libatkan TNI/Polri, Pendisiplinan Masyarakat Hadapi Covid-19 Harus Humanis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Sabtu, 30 Mei 2020, 00:13 WIB
Libatkan TNI/Polri, Pendisiplinan Masyarakat Hadapi Covid-19 Harus Humanis
Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat/Net
rmol news logo Pendistribusian aparat gabungan TNI/Polri oleh pemerintah untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menghadapi virus corona baru (Covid-19) mendapat perhatian pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Meski melibatkan TNI/Polri, Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta tahapan pendisiplinan masyarakat dilakukan dengan pendekatan humanistis dan persuasif.

"Proses pendisiplinan masyarakat di masa pandemi ini, harus dalam konteks pemberdayaan masyarakat agar bisa dan bersedia memenuhi syarat protokol kesehatan di masa wabah Covid-19,"
ujar Lestari Moerdijat, Jumat (29/5).

Legislator Partai Nasdemnini menjelaskan, upaya pendisiplinan tidak melulu dilakukan dalam bentuk hukuman fisik atau denda, tetapi lebih pada penyadaran secara humanistis untuk menaati protokol kesehatan.

"Jadi nanti aparat kepolisian dan TNI tidak membawa pentungan apalagi senjata. Mereka cukup dibekali cadangan masker dan hand sanitizer misalnya, untuk diberikan kepada warga yang tidak memakainya di area publik," ujar Legislator Partai NasDem itu.

Rerie memahami bila Kepolisian Republik Indonesia meminta bantuan Tentara Nasional Indonesia untuk menegakkan disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan di masa wabah Covid-19 di tanah air.

"Mengingat jumlah masyarakat yang akan diajak untuk disiplin jauh lebih banyak daripada jumlah aparat kepolisian," ujarnya.

Meski begitu dalam tata laksana pendisiplinan masyarakat, Rerie menegaskan, pemerintah hendaknya mengacu pasal 30 UUD 1945, yang pada ayat 3 dan 4 menegaskan, (3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

Sedangkan pada ayat (4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

"Jadi jelas dalam upaya pendisiplinan masyarakat di masa wabah Covid-19 lead sector-nya adalah Kepolisian RI, bila Kepolisian kekurangan personel bisa minta bantuan kepada TNI," ujarnya.

Rerie berharap, dalam proses pendisiplinan masyarakat pola komunikasi dibangun ke ke arah persuasif bukan semata-mata perintah yang hanya akan menimbulkan ketakutan.

"Dengan cara tersebut masyarakat diharapkan memenuhi protokol kesehatan atas dasar kesadaran bukan karena takut kena sanksi," ujarnya.

Rabu (27/5), Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan, 340.000 personel TNI dan Polri akan dilibatkan dalam proses penegakan disiplin masyarakat untuk memasuki kondisi kenormalan baru di masa pandemik Covid-19.

Jumlah ratusan ribu aparat itu akan bertugas di 1.800 titik yang berada di empat provinsi serta 25 kabupaten dan kota.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA