Mulai dari dampak kesehatan, sosial, politik, maupun ekonomi dirasakan hampir oleh semua kelompok masyarakat.
Saat ini, pemerintah Indonesia dinilai sudah tiarap lantaran akan mengeluarkan kebijakan the new normal (kenormalan baru) di tengah pandemik Covid-19.
Kebijakan new normal bisa diartikan sebagai berdamai dengan Covid-19.
Demikian disampaikan pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin dalam keterangannya yang diterima redaksi, Sabtu (30/5).
"Hampir 3 bulan sudah negara "tiarap" menghadapi serangan Covid-19," kata Irmanputra Sidin.
Menurutnya, ada hal penting yang mesti diperhatikan negara yakni menjamin perlindungan bagi masyarakat.
Salah satunya yakni dengan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang kehilangan pekerjaaan akibat pandemi Covid-19 ini.
"Jikalau disuruh pilih bangkit atau tetap tiarap di tengah ketidakpastian Covid-19, maka negara harus memilih bangkit," ujar Irmanputra Sidin.
"Karena ada hak lain warga negara yang harus diperhatikan diantaranya; warganegara yang kehilangan pekerjaaan/penghasilan termasuk pekerja informal yaitu hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan seperti tertuang dalam Pasal 27 Ayat 2, dan Pasal 28 Ayat 1-4 UUD 1945," sebutnya menambahkan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.