Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KNPI Minta Pemerintah Revisi Dua PP Untuk Jamin Jaringan Internet Di Era New Normal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 30 Mei 2020, 15:21 WIB
KNPI Minta Pemerintah Revisi Dua PP Untuk Jamin Jaringan Internet Di Era <i>New Normal</i>
Ketua Bidang Infokom DPP KNPI, Muhammad Ikhsan/Net
rmol news logo DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) mendesak pemerintah untuk secepatnya merevisi PP 52/2000 dan PP 53/2000 tentang network sharing agar layanan komunikasi dapat dinikmati secara merata dan adil bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Ketua Bidang Infokom DPP KNPI, Muhammad Ikhsan menyebutkan, revisi itu diperlukan dalam persiapan menghadapi era new normal di tengah pandemik Covid-19 yang akan segera diberlakukan.

“Melihat kondisi pada saat pandemik, di mana semua dipaksakan serba online dari bekerja, belajar hingga belanja maka jaringan komunikasi sudah menjadi kebutuhan wajib bagi masyarakat Indonesia," terang Muhammad Ikhsan, pada acara diskusi bersama Sobat Cyber Indonesia, Sabtu (30/5).

"Karena itu kami mendesak pemerintah untuk secepatnya merevisi regulasi mengenai network sharing yang ada di PP 52 dan 53 sebagai solusi cepat sementara agar di masa pandemik covid-19 ini penggunaan dan pemerataan akses internet di seluruh indonesia bisa maksimal tanpa membeda-bedakan wilayah,” imbuhnya.

Ikhsan menjelaskan, sebetulnya revisi mengenai PP 52 dan 53 sudah diatur dalam draft RUU Omnibus Law.

“Kami mengapresiasi visi pemerintah dalam mengatur regulasi kedepan dalam omnibus law tersebut,” katanya.

Persoalannya, kata dia, karena situasi pandemik saat ini butuh waktu untuk menunggu omnibus lawa selesai. Sehingga, revisi bisa menjadi jalan yang meringkas waktu.

“KNPI siap mengawal untuk revisi PP 52 dan 53 secepatnya karena hal tersebut bisa dilakukan kapan saja, tergantung dari keinginan pemerintah untuk merealisasikan hak komunikasi masyarakat yang adil dan merata," tegasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA