"Tema
impeachment adalah tema yang biasa dalam kajian hukum tatanegara. Diskusi di ruang akademik adalah suatu keharusan dan bagian dari pelaksanaan Tri Darma perguruan tinggi. Jadi apapun 'halal' di ruang akademik untuk di diskusikan," terang Direktur Pusat Pendidikan Anti Korupsi (Pusdak) Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Fira Mubayyinah, Sabtu (30/5).
"Kejadian tuduhan makar yang sengaja dilempar ke publik bagi saya ini sangat menyedihkan karena justru akan memicu perpecahan," imbuhnya.
Fira justru mempertanyakan balik kalau ada akademisi yang datang dari expertis di bidang teknik memberikan terminologi makar sesederhana itu. Terlebih lagi, aksi teror dan ancaman tersebut jelas-jelas tidak memberikan ruang seluas-luasnya bagi gairah dunia kampus (diskusi, kritik, gerakan, dll).
"Jangan-jangan ada agenda satu dan lain hal yang sedang disiapkan?" tanya Fira.
Karena, lanjutnya, seharusnya seorang akademisi memahami betul bahwa akademik memilik kebebasan yang bersifat fundamental yang dilindungi secara konstitusional dalam Pasal 28E ayat 3 UUD 1945.
Seharusnya negara segera hadir dengan memberikan perlindungan pelaksanaan segala bentuk kegiatan iklim dunia akademik.
"Bagi saya, negara tidak sensitif dengan perkembangan persoalan sosial, atau jangan-jangan negara sedang sengaja mengabaikan adanya tekanan terhadap kebebasan akademik karena takut dengan lahirnya gagasan-gagasan besar dari ruang akademik," demikian Fira.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: