Begitu terang pakar hukum tata negara Refly Harun dalam akun Twitter pribadinya, Minggu (31/5). Menurutnya, negara atau pemerintah tidak boleh bereaksi keras atas kritik yang mengarah pada mereka.
“Atau membiarkan bawahan atau orang-orang yang mengatasnamakan dirinya menyerang balik. Kabur (nanti) substansi kritiknya,†tekan Refly Harun.
Menurutnya, aksi publik menggelar diskusi maupun unjuk rasa untuk meminta presiden mundur merupakan hal yang diperbolehkan dalam iklim demokrasi.
Adapun hal yang tidak boleh dalam iklim demokrasi adalah memaksa presiden untuk mundur dari jabatannya.
“Meminta presiden mundur itu nggak apa-apa dalam demokrasi. Yang nggak boleh, maksa presiden mundur,†tutupnya.
Gelaran diskusi di Universitas Gadjah Mada diduga sempat mendapat teror dari sekelompok orang. Diskusi virtual ini mulanya mengambil tema “Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraanâ€.
Diduga mendapat teror atas alasan melakukan makar, tema diskusi berubah menjadi “Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraanâ€.
Pihak penyelenggara meluruskan bahwa perubahan judul dilakukan untuk meluruskan persepsi di masyarakat.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: