Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemahaman New Normal Berbeda-beda, Aktivis Milenial: Pemerintah Harus Keluarkan Aturan Yang Jelas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Minggu, 31 Mei 2020, 12:12 WIB
Pemahaman <i>New Normal</i> Berbeda-beda, Aktivis Milenial: Pemerintah Harus Keluarkan Aturan Yang Jelas
Acara virtual Halal Bihalal Millenials Talks dengan tema "Catatan Kaum Muda Untuk New Normal" pada Sabtu, 30 Mei 2020/Repro
rmol news logo Pemerintah harus mengeluarkan aturan yang jelas dan baku terkait dengan penerapan kebijakan new normal di tengah pandemik Covid-19. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat juga sangat diperlukan untuk menghindari risiko gelombang kedua infeksi Covid-19.

Begitu kiranya kesimpulan dari para aktivis generasi milenial dalam acara Halal Bihalal Millenials Talks dengan tema "Catatan Kaum Muda Untuk New Normal" yang dilaksanakan secara virtual pada Sabtu malam (30/5).

Acara tersebut dihadiri oleh Pengamat Hukum Chrisman Damanik (mantan Ketua Presidium GMNI), Presiden Pemuda Asia Afrika Beni Pramula (mantan Ketum DPP IMM), Pendiri Rumah Milenial Indonesia Sahat Martin Philip Sinurat (mantan Ketum DPP GMKI), Pengamat Pendidikan Lidya Natalia Sartono (mantan Ketum PP PMKRI), Founder Srartup Digital Zakatin.com Kartika Nur Rokhman (Mantan Ketum PP KAMMI), dan Mantan Ketum PB PII Munawar Khalil.

Chrisman Damanik menjelaskan, saat ini belum ada ketentuan yang jelas yang mengatur new normal, baik dalam UU No 6/2018 tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat maupun dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2020 yang mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Karena kita negara hukum, perlu ada regulasi setingkat UU atau Perppu yang mengatur mengenai New Normal itu. Sejauh ini saya melihat akhirnya masing-masing kementerian membuat aturan tersendiri yang hanya berlaku terbatas di instansinya," ujar Chrisman.

Regulasi yang jelas sendiri menjadi penting agar seluruh rakyat Indonesia memiliki pemahaman yang sama mengenai New Normal.

"Tidak bisa pengertian New Normal diserahkan kepada masing-masing orang atau Pemerintah Daerah. Jadi perlu ada standar baku dalam hal ini," tegasnya.

Penyataan yang serupa juga disampaikan oleh Lidya Natalia, Beni Pramula, Kartika Nur Rokhman, Sahat Martin Philip, dan Munawar Khalil.

"Pemerintah harus konsisten dalam membuat aturan yang menyeluruh. Tapi masyarakat juga mesti berkolaborasi dengan cara patuh dan disiplin terhadap aturan yang ditetapkan pemerintah," ucap Lidya.

Selama ini, New Normal hanya dikaitkan dengan gaya hidup yang sehat dan disiplin untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona baru di tengah pandemik. Namun belum ada aturan secara rinci yang menjelaskan dan mengatur new normal. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA