Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Stop Provokasi Dan Sebar Hoax Kasus Luhut Vs Said Didu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Minggu, 31 Mei 2020, 14:52 WIB
Stop Provokasi Dan Sebar Hoax Kasus Luhut Vs Said Didu
Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum/RMOL
rmol news logo Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat mantan Sekretaris BUMN, Said Didu dinilai murni sebagai perkara hukum.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Oleh karenanya, seluruh pihak diharapkan tak menyeret kasus hukum yang juga melibatkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan ke dalam perdebata publik.

"Indonesia negara hukum. Percayakan kepada penegak hukum. Kami minta stop penyebaran provokasi dan hoax kasus Luhut versus Said Didu," kata Koordinator Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum, Adi Nugroho, Minggu (31/5).

Adi juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, agar jangan sampai terprovokasi dan terpolitisasi dengan persoalan tersebut.

Apalagi belakangan, banyak informasi tak benar alias hoax yang beredar secara masif di beragam media sosial dan kanal YouTube terkait persoalan tersebut, yang sengaja dibuat dan disebar oleh orang-orang tidak bertanggung jawab.

"Kami harap masyarakat agar tetap tenang dan jangan terprovokasi oleh hasutan-hasutan yang justru memecah belah sesama anak bangsa," ungkap Adi.

"Saat ini masalah tersebut telah ditangani pihak kepolisian. Jadi kita tunggu hasil kepolisian bekerja. Biarkan proses penegakan berjalan dengan baik, tanpa ada intervensi dari siapapun dan pihak manapun juga," pungkas Adi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA