Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perppu Tak Mengatasi Hambatan Pilkada Di Tengah Pandemik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Minggu, 31 Mei 2020, 18:21 WIB
Perppu Tak Mengatasi Hambatan Pilkada Di Tengah Pandemik
Pengajar politik hukum Pascasarjana Universitas Pancasila, Syamsuddin Radjab/Repro
rmol news logo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 2/2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang ditandatangani Presiden RI, Joko Widodo dipersoalkan.

Menurut pengajar politik hukum Pascasarjana Universitas Pancasila dan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), Dr Syamsuddin Radjab, Perppu Perubahan Ketiga atas Undang-Undang 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang itu secara norma tidak diperlukan.

"Tiga Pasal di dalam Perppu sudah ada di Undang-Undang Pilkada," katanya dalam diskusi webinar Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (LKBHMI), Sabtu (31/5).

Ia mengatakan, Pemerintah memasukkan Pasal 120 yang memuat tentang frasa bencana nonalam yang dicantumkan dalam bentuk gangguan lainnya. Di sisi lain, rancangan UU Pilkada tak mengantisipasi bencana sebelum pemungutan suara seperti pandemik Covid-19 ini.

Justru, kata dia, yang diatur bencana atau gangguan pasca pemungutan suara di BAB XVI Undang-Undang yang kemudian dikenal pemilihan lanjutan atau susulan.

Dalam Pasal 122 A yang berisi Ayat (1) mengatakan bahwa penundaan Pilkada 2020 dilakukan oleh KPU melalui keputusan KPU. Pelaksanaan Pilkada lanjutan pasca penundaan pun menjadi wewenang KPU juga.

Kemudian, pada Ayat (2) disebutkan bahwa penetapan penundaan tahapan Pilkada dan penetapan Pilkada lanjutan atau Pilkada ulang dilakukan atas persetujuan KPU bersama pemerintah dan DPR.

"Dalam Pasal 122 A juga tak pas masuknya, pasal itu soal pemilihan lanjutan atau dengan kata lain pemilu yang sudah terselenggara. Tapi saat ini Pilkada kan belum berjalan," katanya.

Baginya, Perppu soal penundaan bisa berjalan jika melewati kurun waktu 2020 sesuai ketentuan UU Pilkada sendiri.

"Tak ada yang bisa ditunda kalau dalam kurun waktu 2020. Kalau keinginan KPU sampai 2021 karena melewati waktu Pilkada, maka itu baru wajib dikeluarkannya Perppu," katanya.

Tak hanya itu, Perppu 2/2020 yang dikeluarkan di tengah Covid-19 juga seharusnya mengatur hal-hal teknis yang bisa mengantisipasi hambatan pelaksanaan Pilkada selama masa pandemik Covid-19.

"Perppu misalnya (berisi) soal pengaturan kampanye di media sosial, mestinya hal begitu masuk. Sehingga hal yang menjadi hambatan teknis di Pilkada seperti pembentukan PPK, PPS, atau Panwas, soal pemungutan suara, kenapa kita tidak berani melakukan e-voting, meskipun itu wacana lama tapi nampaknya hal itu relevan saat ini," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA