Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Luhut Vs Said Didu Banyak Memancing Emosi Masyarakat, Percayakan Saja Pada Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Minggu, 31 Mei 2020, 22:16 WIB
Kasus Luhut Vs Said Didu Banyak Memancing Emosi Masyarakat, Percayakan Saja Pada Polisi
Koordinator Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum, Ade Nugroho/Istimewa
rmol news logo Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada mantan Sekretaris BUMN, Said Didu kini masih berjalan di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Mabes Polri.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dengan diprosesnya kasus yang dilaporkan oleh pihak Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan itu, semua pihak diminta untuk menghormati proses yang sedang berlangsung.

“Laporan sudah diterima oleh Bareskrim, ini berarti unsur-unsurnya sudah memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut," kata Koordinator Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum, Ade Nugroho dalam konferensi persnya di Jakarta, Minggu (31/5).

Di sisi lain, ia menyayangkan adanya kegaduhan publik, khususnya di ranah media sosial. Ketika ada perkara hukum, kata dia, penyelesainnya pun harus berdasarkan proses hukum yang berjalan.

“Kami dari Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, agar jangan sampai terprovokasi dan terpolitisasi dengan persoalan tersebut,” tuturnya.

Hal itu ditekankan karena ia melihat banyak informasi di media sosial yang cenderung melakukan serangan secara subyektif atau personal.

“Banyak masyarakat yang tidak bisa menahan emosi lalu asal berkomentar tanpa tedeng aling-aling, sehingga justru mereka bisa terjerat dengan pasal yang sama. Kan kasihan,” pungkasnya.

“Kita semua harus mempercayakan masalah tersebut kepada penegak hukum, karena saat ini masalah tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian. Kita tunggu hasil kerja dari pihak kepolisian," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA