Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Saeful Bahri PDIP Divonis Ringan, Pakar: Jadi Curiga Dan Menduga-duga Apakah Ada Deal Tertentu?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 31 Mei 2020, 23:11 WIB
Saeful Bahri PDIP Divonis Ringan, Pakar: Jadi Curiga Dan Menduga-duga Apakah Ada <i>Deal</i> Tertentu?
Kader PDIP Saeful Bahri/RMOL
rmol news logo Tuntutan yang ringan membuat Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengadili Kader PDIP, Saeful Bahri dalam perkara suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 tidak bisa berbuat banyak dalam memberikan vonis.

Pakar hukum Universitas Nasional Jakarta, Saeful Anam merespons atas putusan atau vonis 1 tahun 8 bulan terhadap Saeful Bahri yang merupakan pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU RI.

"Vonis sangat ringan karena tuntutannya juga ringan. Apa memang KPK tidak mau menghukum berat dalam kasus ini?" ucap Saiful Anam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (31/5).

Karena kata Saiful, tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Saeful Bahri sangat ringan, yakni hanya 2,5 tahun penjara.

"Karena kalau dilihat dari tuntutannya sangat ringan, sangat bertentangan dengan aspirasi masyarakat, apalagi ini erat kaitannya dengan pemilihan umum, mestinya tuntutannya setidaknya 4 tahun, sehingga hakim memiliki keleluasaan dalam memutus lebih tinggi lagi," jelas Saiful.

Dengan demikian, Saiful curiga dan menduga adanya deal tertentu sehingga tuntutan terhadap Saeful sangat ringan yang mengakibatkan vonis Hakim semakin ringan.

"Kalau seperti ini kita jadi curiga, bertanya-tanya dan menduga-duga apakah ada deal tertentu dalam penanganan kasus ini?" pungkas Saiful.

Diketahui, Majelis Hakim memvonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan penjara terhadap Saeful Bahri pada Kamis (28/5) kemarin. Sedangkan Jaksa KPK hanya menuntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara.

Hakim menilai berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti, Saeful Bahri terbukti dan meyakinkan secara sah dan berlanjut melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Caleg PDIP Dapil Sumsel 1, Harun Masiku, Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU RI dan Kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA