Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Pertimbangkan PPK Dan PPS Berpenyakit Terlibat Di Pilkada Serentak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 01 Juni 2020, 12:58 WIB
KPU Pertimbangkan PPK Dan PPS Berpenyakit Terlibat Di Pilkada Serentak
Komisioner KPU Viryan Aziz/RMOL
rmol news logo Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang akan berlangsung di tengah pandemik virus corona baru atau Covid-19 ditargetkan tidak menimbulkan korban jiwa.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertimbangkan keterlibatan Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Petuas Pemungutan Suara (PPS).

"Aspek SDM juga menjadi perhatian. Meski protokol Covid-19 diterapkan, penting pula mengantisipasi potensi terpapar bagi petugas," ujar Komisioner KPU Viryan Aziz dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (1/6).

Lebih jelas lagi, Viryan mengatakan bahwa pihaknya mengimbau PPK dan PPS yang sudah masuk ke dalam struktur penugasan untuk tidak ikut dalam proses penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

"Sehingga petugas badan adhoc yang memiliki penyakit bawaan seperti ginjal, diabetes, jantung dan sejenisnya perlu menimbang diri. Apakah terus menjadi petugas badan adhoc atau menyerahkan tugas tersebut kepada yang lain," ungkap mantan anggota KPU Kalimantan Barat ini.

Berbagai penyesuaian aspek teknis pencegahan tersebut, lanjut Viryan, bermuara pada pola manajemen pemilihan baru yang bebas Covid-19, dan tengah difinalisasi penyusunannya di dalam PKPU.

"Setelah terumuskan, mendapat masukan dari berbagai pihak dan ditetapkan, masih ada tantangan besar menanti, yaitu sosialisasi dan edukasi. Masyarakat telah terbiasa dengan pemungutan suara dengan cara Old Normal yang berpotensi tinggi menyebar Covid-19," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA