Sebab, dalam pandangan Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, di fase kenormalan baru atau
New Normal, warga sudah saatnya dapat beraktivitas seperti biasa. Termasuk melaksanakan ibadah di tempat-tempat ibadah, bukan di rumah.
Namun tentu saja, semuanya dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang diamanatkan pemerintah.
“Karena memang sudah saatnya warga ini tidak takut dan jangan ditakut-takuti. Saya meminta pemerintah mengkaji aturan untuk warga beraktivitas, termasuk kembali beribadah ke rumah ibadah,†ujarnya kepada wartawan, Senin (1/6).
Prasetio menyarankan Pemprov DKI merujuk kepada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15/2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 di masa pandemik.
Politikus PDI Perjuangan itu juga mendorong berbagai pihak untuk mulai mensosialisasikan dibukanya kembali rumah ibadah dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 yang berlaku.
“Pemahaman warga mengenai protokol yang sesuai standar perlu dibangkitkan. Warga perlu pendampingan, karena itu semua di sini saya meminta untuk aparatur pemerintah daerah turun ke lapangan,†jelasnya.
“Tempat ibadah harus dibuka karena di sanalah kita banyak memohon kepada Allah SWT untuk memberikan kekuatan dan kesabaran serta kesehatan di situasi pandemik ini," pungkas Prasetio.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.