Wakil Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menyampaikan, ambang batas parlemen yang ada di dalam draf itu masih perlu dibahas dan dikaji lebih dalam.
“Itu belum final. Itu hanya rancangan awal saja. Fraksi-fraksi belum diminta pandangannya. Masyarakat juga belum didengar masukan dan aspirasinya. Masih banyak waktu untuk mendiskusikan dan membahasnya,†ujar Saleh kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (1/6).
Anggota Komisi IX DPR RI ini mengatakan, undang-undang mengikat seluruh masyarakat. Oleh karena itu, dalam setiap pembuatan UU sudah semestinya mendengar masukan dan aspirasi masyarakat.
“Menurut saya, semakin banyak kepentingan masyarakat yang terakomodir, maka UU tersebut juga akan semakin baik. Karena itu tidak perlu buru-buru. Masih cukup waktu untuk mendengar dan menerima masukan dari masyarakat luas,†katanya
Politisi asal Sumatera Utara ini menambahkan, pada prinsipnyaPAN menilai bahwa ambang batas 4 persen yang ada saat ini sudah baik. Karena itu, ambang batas tersebut tidak perlu dinaikkan lagi.
“Sebab, jika dinaikkan dikhawatirkan dapat mengurangi prinsip representasi dan keterwakilan. Akan ada banyak suara pemilih yang tidak bisa ditukar dengan kursi di parlemen,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: