Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Apresiasi Penangkapan Nurhadi, Roy Suryo: Sekarang KPK Tinggal Tangkap Harun Masiku

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Selasa, 02 Juni 2020, 04:53 WIB
Apresiasi Penangkapan Nurhadi, Roy Suryo: Sekarang KPK Tinggal Tangkap Harun Masiku
DPO KPK yang juga Politisi PDIP, Harun Masiku/Net
rmol news logo Penangkapan Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi beserta menantunya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan sambutan positif.

Nurhadi ditangkap setelah bersatus daftar pencarian orang (DPO) sejak 13 Pebruari lalu usai mangkir dari panggilan pemeriksaan lembaga antirasuah.

Nurhadi melalui menantunya Rezky diduga telah menerima janji dalam bentuk sembilan lembar cek dari PT Multicon Indrajaya Terminal (MTI) serta suap atau gratifikasi dengan total Rp 46 miliar untuk sebuah penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK).

Mantan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Roy Suryo salah satu tokoh yang memberikan apresiasi penangkapan Nurhadi.

Roy Suryo juga menyatakan sepakat dengan apa yang dikatakan Wakil ketua KPK Nawawi Pamolango bahwa lembaga anyi rasuah itu tetap bekerja memburu buronan negara.

"Selamat untuk KPK RI yang akhirnya berhasil menangkap ex Sekretaris Humas MA, Nurhadi," ujar Roy Suryo dala, cuitannya di laman Twitter pribadinya.

Meski demikian, Mantan Menpora era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu meminta KPK juga bekerja keras untuk segera menangkap tersangka suap KPU, yang juga kader PDIP Harun Masiku.

"Sekarang tinggal buronan yang ditunggu-tunggu, yakni si Harun Masiku (Kader PDIP) yang meski sudah kelamaan, Insya Allah akan mengembalikan kepercayaan kembali," demikian permintaan Roy Suryo.

DIketahui, Harun Masiku hingga kini masih menjadi buron usai ditetapkan tersangka suap dalam kasus pergantian anggota DPR RI asal PDIP daerah pemilihan Sumatera Selatan I. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA