Ketua Media Center Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin menilai bahwa Ade Armando sebenarnya telah menyandang status sebagai tersangka atas dugaan penghinaan agama. Dalam kasus ini, Novel Bamukmin merupakan salah satu saksi fakta.
"Ade Armando itu harus segera ditangkap karena sudah lama menjadi tersangka dugaan penghinaan terhadap agama. Kasusnya sempat di SP3, namun saya dan kawan-kawan advokat sudah menggugat kembali SP3 itu lewat pra peradilan di PN Jaksel dan
alhamdulillah sudah menjadi tersangka kembali," ujarnya kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (2/6).
Sehingga, kata Novel, polisi seharusnya segera menangkap Ade agar tidak mengulangi lagi perbuatan yang mengarah ke perbuatan tindak pidana. Terlebih, kini Ade kembali melakukan penghinaan pada tokoh agama.
“Jadi seharusnya ditangkap agar tidak mengulangi lagi," kata Novel.
Novel menilai, tidak adanya penangkapan membuat Ade Armano merasa kebal hukum. Sehingga kembali melakukan penghinaan pada tokoh agama. Tidak tanggung-tanggung yang dihina adalah mantan ketua umum PP Muhammadiyah dua periode.
Sebelum itu, Ade Armando juga pernah dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik karena memposting sebuah gambar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang diedit mirip tokoh film Joker. Namun, laporan tersebut tidak diproses oleh polisi.
“Makanya dia sudah merasa kebal terhadap hukum dan terus menghina ulama dan mengadu domba rakyat Indonesia," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: