Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Yasonna Laoly Sebut Partai Gelora Patut Diperhitungkan Pada 2024

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 02 Juni 2020, 11:19 WIB
Yasonna Laoly Sebut Partai Gelora Patut Diperhitungkan Pada 2024
Menkumham Yasonna Laoly menyampaikan Surat Keputusan Partai Gelora sebagai sebuah badan hukum secara virtual, Selasa (2/6)/Repro
rmol news logo Sebagai partai politik yang baru saja mendapat pengesahan pemerintah, saat ini Partai Gelora memang masih menjadi 'anak bawang'. Namun, 4 tahun ke depan, bukan mustahil Partai Gelora akan lebih diperhitungkan.

Hal ini dikatakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly, usai mengesahkan Partai Gelora menjadi badan hukum.

Acara penyerahan Surat Keputusan sendiri digelar Yasonna secara virtual melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting beberapa saat lalu, bersama pendiri Partai Gelora dan kader dari seluruh Indonesia.

"Kami menyambut gembira kehadiran Partai Gelora sejak pertama kali diperkenalkan. Sebagai partai politik baru, kami berharap Partai Gelora dapat konsisten dan menghindari apa yang disebut dengan KKN dan menjadi partai yang merekatkan bangsa," ujar Yasonna, Selasa (2/6).

Yasonna menjelaskan, Kemenkumham telah melakukan verifikasi terhadap Partai Gelora selama 45 hari, sesuai dengan undang-undang sejak diajukan pada 31 Maret lalu.

Berdasarkan verifikasi tersebut, diputuskan bahwa Partai Gelora telah memenuhi persyaratan badan hukum sebagai partai politik.

"Diharapkan Partai Gelora dapat menjadi bagian dari parlemen nantinya. Sebab partai Gelora didirikan oleh tokoh-tokoh yang sudah cukup dikenal. Ini merupakan aset yang berharga," imbuh Yasonna yang juga merupakan politikus PDI Perjuangan.

"Pada tahun 2024, Partai Gelora saya yakin akan diperhitungkan. Semoga kerja sama terus dapat terjaga dengan baik," demikian Yasonna. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA