"Seharusnya Menteri Agama terlebih dahulu rapat dengan Komisi VIII DPR untuk memastikan kelanjutan pelaksanaan haji tahun ini. Sebagaimana komitmen pada rapat kerja sebelumnya, dan terkait dengan kebijakan strategis pelaksanaan haji, harus berkonsultasi dengan DPR sebagaimana diatur UU Haji dan Umrah tahun 2019," ujar politisi Golkar ini, Selasa (2/6).
Ace Hasan mengakui, Menag telah melayangkan surat kepada Komisi VIII DPR untuk melakukan rapat kerja bersama terkait penyelenggaraan haji, namun DPR saat ini masih menjalani masa reses sehingga rapat tersebut tidak dapat dilakukan.
"Tapi karena masih reses, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPR. Sampai saat ini belum ada surat persetujuan tersebut," katanya.
Ace Hasan pun menyayangkan Menag yang terkesan tergesa-gesa dalam mengambil langkah tanpa adanya konsultasi dengan DPR.
"Tentu kami menyesalkan atas sikap Menteri Agama yang akan mengumumkan kebijkan ini tanpa terlebih dahulu rapat dengan Komisi VIII," tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: