Menteri Agama, Fachrul Razi menerangkan, pembatalan bagi seluruh jenis perjalanan haji berlaku untuk kuota haji pemerintah hingga jemaah haji undangan pemerintah Arab Saudi.
"Pembatalan itu tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus. Tapi juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau undangan atau furodah yang bersifat visa khusus yang diterbitkan oleh Arab Saudi," ujar Fachrul dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (2/6).
Oleh karena itu, Fachrul Razi menegaskan bahwa semua Warga Negara Indonesia (WNI), tanpa terkecuali, dibatalkan perjalanan hajinya.
"Pembatalan keberangkatan jemaah haji ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia," tegasnya.
Pemerintah melalui Kementerian Agama akhirnya memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji dari Indonesia pada tahun ini.
Keputusan ini diambil pemerintah karena melihat pemerintah Arab Saudi yang tidak kunjung membuka akses haji kepada negara manapun. Keputusan Pemerintah Arab Saudi pun dikarenakam pandemi virus corona baru atau Covid-19, yang masih mewabah.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: