Penilaian itu sebagaimana disampaikan Ketua Komisi VIII DPR F-PAN Yandri Susanto kepada wartawan, Selasa (2/6).
“Iya, UU 8/2019 jelas itu. Ada tata aturannya tentang haji dan umrah. Jadi haji dan umrah ini bukan sepihak diputuskan oleh pemerintah. Kalau gitu nggak perlu raker lagi,†katanya.
Yandri mengatakan Menag sempat memberikan surat kepada Komisi VIII DPR RI, untuk melaksanakan rapat kerja bersama. Namun, hal itu tidak terlaksana lantaran DPR telah memasuki masa reses.
“Pimpinan DPR minta hari Kamis, karena mungkin persiapan sebagainya, karena ini rapatnya bukan virtual, secara fisik rapatnya karena sangat penting, harus konferensi bersama,†tegasnya.
“Karena ini menyangkut hajat umat Islam, ratusan ribu nasibnya. Kalau pak menteri begini, saya nggak tahu pak menteri ngerti gak tata aturan bernegara,†demikian politisi PAN itu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: