Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komite I DPD Tegas Tolak Gelaran Pilkada Serentak 2020

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 02 Juni 2020, 15:33 WIB
Komite I DPD Tegas Tolak Gelaran Pilkada Serentak 2020
Logo DPD RI/Net
rmol news logo Komite I DPD RI tegas menolak keputusan pemerintah dan DPR RI yang tetap akan menyelenggarakan  Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Penolakan disampaikan dalam sebuah pernyataan yang tertuang dalam surat no.PU.04/1097/DPDRI/VI/2020, Selasa (2/6).

Dalam pernyataannya Komite I DPD RI memberi sejumlah pertimbangan yang harus dicermati pemerintah dan DPR terkait penerbitan Perppu 2/2020.

“Pertama, WHO telah menyatakan Covid-19 sebagai pandemik global yang belum dapat diprediksi kapan pandemik tersebut akan berakhir,” ujar pimpinan Komite I DPD RI Agustin Teras Narang lewat siaran persnya, Selasa (2/6).

Kedua, pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional melalui Keppres 12/2020 dan sampai saat ini status tersebut masih berlaku.

Ketiga, pandemik Covid-19 telah berdampak meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia.

Pertimbangan keempat, Pilkada Serentak yang akan melibatkan 270 daerah serta kurang lebih jumlah pemilih sebanyak 105 juta orang pemilih sangat rentan mengancam keselamatan jiwa pemilih dan penyelenggara Pemilu.

“Serta mempertimbangkan pula sampai dengan saat ini, jumlah korban yang terinfeksi Covid-19 masih terus bertambah, serta belum menunjukkan kecenderungan akan melandai apalagi berakhir,” tegas Narang.

Sementara dalam pertimbangan kelima, Komite I DPD melihat anggaran penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 yang telah disepakati oleh KPU bersama 270 kepala daerah melalui naskah perjanjian hibah daerah sebesar Rp. 9,9 triliun. 

Hal ini menurutnya tentu akan sangat bermanfaat bagi daerah apabila dapat digunakan untuk penanganan pandemi dan pemulihan dampak covid-19 bagi masyarakat daerah.

“Pengajuan tambahan anggaran pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 oleh KPU sebesar Rp 535,9 miliar di tengah kondisi pandemi ini akan sangat memberatkan keuangan negara,” tambahnya.

Terakhir, Komite I khawatir penyelenggaraan pilkada termasuk tahapannya di tengah pandemi corona akan merusak makna dan kualitas demokrasi sebagai sarana untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Karena tidak memperhatikan aspek sosio-ekonomi dan kesehatan masyarakat,” imbuhnya.

Atas dasar enam pertimbangan tersebut, dalam kondisi pandemik Covid- 19, Pemerintah, DPR RI, dan KPU RI harus memperhatikan doktrin yang diterima secara universal.

“Yaitu “salus populi suprema lex esto” yakni agar keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara. Berkenaan dengan hal tersebut, Komite I DPD RI menyatakan sikap tidak setuju terhadap rencana pelaksanaan Pilkada Serentak pada tanggal 9 Desember 2020,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA