Hal itu diluruskan oleh BPKH melalui siaran pers yang diterima redaksi.
Pernyataan mengenai apabila haji 2020 ditiadakan, dana sebanyak 600 juta dolar AS dapat dipakai untuk memperkuat rupiah pernah diucapkan di acara internasional halal bihalal antara Bank Indonesia pada 26 Mei 2020.
Menurut BPKH, pernyataan tersebut adalah bagian dari ucapan silaturahmi secara online Kepada Badan Pelaksana (BP) BPKH Anggito Abimanyu kepada gubernur dan jajaran deputi gubernur BI.
"Di depan gubernur dan deputi gubernur BI, kepala BP-BPKH menyampaikan ucapan selamat Idul Fitri 1441 H dan memberikan update mengenai dana haji. Di antaranya dana kelolaan, investasi dan dana valuta asing serta kerjasama BI dan BPKH mengenai kantor di Bidakara, pengelolaan valuta asing dan rencana
cashless living cost haji dan umrah," bunyi siaran pers BPKH yang diterima redaksi, Rabu (3/6).
Pernyataan ini kemudian dimuat kembali oleh salah satu media online. Dalam pemberitaan itu ada kesan kaitan dengan pemberitaan mengenai pembatalan haji 2020 oleh Menteri Agama pada tanggal 2 Juni 2020
Melalui siaran persnya, BPKH menegaskan pada 2 Juni 2020, kepala BPKH tidak memberikan pernyataan terkait dengan pembatalan haji 2020, apalagi menyangkut kaitannya dana 600 juta dolar AS tersebut.
“Dana tersebut memang tersimpan di rekening BPKH dan jika tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji akan dikonversi ke dalam mata uang rupiah dan dikelola oleh BPKH. Dana konversi itu sendiri nantinya tetap akan tersedia dalam rekening BPKH yang aman dan dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan ibadah haji," bunyi siaran pers BPKH.
Selanjutnya, kepala BP-BPKH menyatakan bahwa seluruh dana kelolaan jemaah haji senilai lebih dari Rp 135 triliun per Mei 2020 dalam bentuk rupiah dan valuta asing dikelola secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: