Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hanya Bikin Buruh Makin Menderita, FBK Tegas Menolak PP Tapera

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 03 Juni 2020, 11:39 WIB
Hanya Bikin Buruh Makin Menderita, FBK Tegas Menolak PP Tapera
Koordinator Forum Buruh Kawasan (FBK), Hilman Firmansyah/Istimewa
rmol news logo Setelah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan, pemerintah berencana memotong gaji pekerja swasta, PNS, TNI, Polri, pekerja BUMN, BUMD, untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Aturan terbaru itu telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei lalu. Mengutip isi aturan tersebut, peserta dana Tapera terdiri dari pekerja serta pekerja mandiri.

Terkait hal ini, Koordinator Forum Buruh Kawasan (FBK), Hilman Firmansyah, menyatakan dengan tegas penolakannya terhadap PP Tapera yang justru akan menambah beban penderitaan buruh di tengah pandemik Covid-19 dan gelombang PHK.

Terlebih lagi, sebelumnya buruh pun sudah banyak mendapat potongan. Seperti iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Jika ditambah potongan untuk Tapera, maka beban buruh akan bertambah berat.

Lebih lanjut, Hilman menjelaskan pengertian pekerja yang dimaksud dalam Tapera. Yaitu setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan. Sedangkan, pekerja mandiri adalah setiap warga yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja.

Golongan pekerja di atas meliputi calon PNS, TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja BUMN atau BUMD, termasuk pekerja dari perusahaan swasta.

Seluruh golongan pekerja itu akan didaftarkan sebagai peserta oleh pemberi kerja kepada BP Tapera. Sementara, pekerja mandiri harus mendaftar sendiri kepada BP Tapera untuk menjadi peserta.

Setelah terdaftar, iuran pekerja bersumber dari pemberi kerja dan pekerja sendiri. Sedangkan, simpanan peserta mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri. Lalu, pada pasal 15 disebutkan besaran simpanan peserta pekerja adalah sebesar 3 persen dari gaji atau upah.

“Besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen,” bunyi aturan tersebut.

Sementara besaran simpanan peserta mandiri ditetapkan berdasarkan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun sebelumnya dengan batas tertentu. Seluruh simpanan peserta mandiri menjadi tanggung jawab pribadi.

Nantinya, semua peserta bisa membayar simpanan kepada rekening dana Tapera di bank penampung. Pembayaran simpanan juga bisa dilakukan melalui mekanisme pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh bank kustodian.

Untuk pemberi kerja, wajib membayar simpanan peserta pekerja yang menjadi tanggung jawabnya sekaligus memungut iuran simpanan yang menjadi kewajiban peserta pekerja.

Pemberi kerja wajib menyetorkan iuran simpanan ke rekening dana Tapera paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA