Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Di Sumatera Utara, Masa Belajar Di Rumah Diperpanjang Sampai Waktu Yang Belum Ditentukan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 03 Juni 2020, 14:39 WIB
Di Sumatera Utara, Masa Belajar Di Rumah Diperpanjang Sampai Waktu Yang Belum Ditentukan
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, telah memperpanjang masa belajar di rumah hingga waktu yang belum ditentukan/RMOLSumut
rmol news logo Selama pandemik Covid-19, proses belajar mengajar di rumah untuk wilayah Sumatera Utara bakal berlangsung lebih lama. Bahkan, hingga waktu yang belum ditentukan.

Hal ini dipastikan oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 420/425B/2020 tentang Perpanjangan Kegiatan Belajar Mengajar dari Rumah (Daring) dalam Masa Darurat Pandemik Covid-19.

Surat bertanggal 29 Mei 2020 tersebut ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Sumatera Utara untuk diberlakukan bagi seluruh siswa, mulai dari TK, SD, SMP, dan SMA/SMK sederajat.

Dilaporkan Kantor Berita RMOLSumut, dalam surat tersebut juga ditegaskan masa pelaksanaan proses belajar mengajar mandiri dari rumah melalui pembelajaran daring untuk semua siswa TK, SD, SMP, SMA/SMK dan sederajat di Provinsi Sumatera Utara, diperpanjang sampai waktu yang belum dapat ditentukan.

Disebutkan juga dalam surat tersebut, penerimaan rapor siswa akan dilaksanakan pada 20 Juni 2020 dan dilakukan oleh orang tua secara bergantian dengan mengatur jadwal pengambilan guna menghindari kerumunan.

Kemudian para Kepala Dinas Pendidikan se-Sumut diminta memonitor, mengevaluasi, dan melakukan pendampingan kepada satuan pendidikan dalam proses belajar mengajar dari rumah itu.

Sementara para kepala sekolah diminta tetap menjaga kebersihan lingkungan sekolah secara rutin dan menambah sumber air bersih, menambah tempat cuci tangan dan sarana pendukung lainnya.

Dalam edaran itu Edy menyebutkan perpanjangan masa belajar dari rumah secara daring itu merujuk pada surat edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 6 Tahun 2020, dan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA