Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jokowi Diputus Bersalah, Dewan Presidium Papua: Semua Sama Di Mata Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 03 Juni 2020, 18:05 WIB
Jokowi Diputus Bersalah, Dewan Presidium Papua: Semua Sama Di Mata Hukum
Presiden RI Joko Widodo/Net
rmol news logo Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah yang memutus Presiden Joko Widodo dan Menkominfo, Johnny G Plate bersalah atas pembatasan dan pemblokiran internet di Papua pada 19 Agustus 2019 lalu diapresiasi Tokoh Muslim Papua Thaha Al Hamid.

Menurut Thaha Al Hamid, keputusan ini dapat memberikan secercah harapan dalam penegakan hukum di Tanah Air dan Bumi Cenderawasih pada khususnya.

“Ya, ini suatu perspektif yang bagus dalam soal penegakan hukum di Indonesia, dan itu menunjukkan bahwa PTUN concern. Semua sama di mata hukum, apakah itu presiden maupun menteri,” ujar Thaha kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (3/6).

Sekjen Dewan Presidium Papua ini mengatakan, pada saat kerusuhan, sejumlah kalangan memang mengeluhkan pembatasan komunikasi.

“Hampir seluruh masyarakat Papua, apalagi wartawan merasa benar-benar kesulitan berkomunikasi, dalam situasi yang tidak nyaman. Harus dilihat jujur, mungkin dengan pemblokiran internet seolah-olah situasi bisa dikendalikan. Tapi juga di lain sisi, komunikasi sosial susah sekali,” bebernya.

Dia berharap adanya keputusan ini dapat membuka jalan bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran baik itu setingkat presiden maupun menterinya.

“Ya sukur PTUN bisa menyelami, menangkap, dan bisa memberi keputusan itu. Terima kasih, itu baik sekali,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA