Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Akhyar Diminta DPRD Patuhi Putusan PTUN Kembalikan Posisi Direksi PD Pasar Kota Medan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 05 Juni 2020, 12:57 WIB
Akhyar Diminta DPRD Patuhi Putusan PTUN Kembalikan Posisi Direksi PD Pasar Kota Medan
Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution, diminta DPRD untuk patuhi putusan PTUN/RMOLSumut
rmol news logo Meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengabulkan gugatan 3 direksi PD Pasar Kota Medan, namun hal tersebut belum ditindaklanjuti oleh Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Medan, Akhyar Nasution. Ketiga direksi yang dicopot paksa tersebut masih belum kembali ke posisi semula.

Untuk itu, Komisi I DPRD Kota Medan meminta Akhyar Nasution untuk segera menjalankan putusan PTUN untuk mengembalikan hak 3 Direksi PD Pasar. Sebagai pemimpin, menurut Ketua Komisi I DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong, Akhyar harus bisa memberikan contoh kepada masyarakat untuk patuh terhadap hukum.

“Setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum. Dalam hal ini eksekutif atau Pemkot Medan harus menjadi panutan atau memberikan contoh terhadap azas ketaatan hukum,” ujar Ketua Komisi I DPRD Medan, Rudiyanto, kepada wartawan, Jumat (5/6).

Jika tidak menjalankan putusan PTUN, ia menyebut Plt Walikota Medan telah memberikan contoh tidak baik kepada masyarakat.

“Masyarakat bisa berdalih ketika melanggar Perda, dan bilang walikota saja tidak taat hukum. Bahaya seperti itu,” tuturnya, dikutip Kantor Berita RMOLSumut.

Ia menambahkan, soal ketaatan terhadap hukum ini menjadi penting karena Kota Medan menjadi salah satu wilayah yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020.

“Menuju agenda tersebut, mari kita jaga situasi Medan menjadi aman dan kondusif. Menjalankan amar putusan itu menjadi salah satu upaya menjadikan Medan aman, tenang, dan nyaman bagi seluruh warganya. Jangan persoalan putusan PTUN justru menjadi pemicu Kota Medan menjadi tidak kondusif,” terangnya.

“Dua hal itu harus menjadi cara pandang saudara walikota, apalagi kita dengar beliau berencana ikut dalam kontestasi pilkada. Kepala daerah harus mampu menyelesaikan masalah, bukan sebaliknya menjadi sumber masalah,” imbuhnya.

Anggota Komisi I lain, Mulia Asri Rambe (Bayek), juga mengingatkan segala perbuatan Akhyar akan menjadi rujukan masyarakat.

“Sebagai pemimpin, perbuatan Akhyar akan terus dijadikan pedoman bagi masyarakat. Jika putusan ini dipatuhinya, tentu Akhyar akan mendapat nilai tambah dari masyarakat," ucap Bayek.

Saat memberikan keterangan, Rudianto turut didampingi koleganya di Komisi I seperti Edi Saputra, Sahat Simbolon, Parlindungan Sipahutar, Abdul Rani, Mulia Asri Rambe, Habiburrahman Sinuraya, Robi Barus.

Seperti diketahui, 3 direksi PD Pasar Kota Medan diberhentikan oleh Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution, pada Januari 2020 lalu.

Atas pencopotan itu, ketiganya lantas menggugat melalui PTUN Medan. Setelah melalui persidangan, akhirnya PTUN mengabulkan gugatan 3 direksi tersebut dan memerintahkan Pemkot Medan memulihkan jabatan 3 direksi yang sempat diberhentikan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA