Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rocky Gerung Dan Zainal Arifin Mochtar Akan Kembali Gugat Presidential Treshold Ke MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 05 Juni 2020, 17:44 WIB
Rocky Gerung Dan Zainal Arifin Mochtar Akan Kembali Gugat Presidential Treshold Ke MK
Pengamat politik Rocky Gerung/Net
rmol news logo   Pengamat politik Rocky Gerung dan pakar hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar bersepakat akan kembali mengajukan gugatan presidential treshold (PT) pada UU 7/2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

Hal mendasar yang melatari gugatan mereka ke MK yakni adanya presidential treshold yang dinilai membatasi ruang-ruang demokrasi, dalam hal ini syarat pencalonan presiden.

"Kita akan uji materi lagi ke MK," ujar Zainal Arifin Mochtar saat mengisi diskusi bertajuk "Ambang Batas Pilpres dan Ancaman Demokrasi", Jumat (5/6).

Menurut Zainal Arifin Mochtar, keputusan MK yang menolak gugatan beberapa pihak pada 2018 lalu itu bukanlah keputusan hukum. Melainkan keputusan politik, sebab tidak ada logika hukum dari putusan MK kala itu.   

Senada, Rocky Gerung menyatakan MK yang seharusnya menjadi lembaga penegak demokrasi justru seperti dikerangkeng dan terbelenggu oleh kepentingan beberapa kelompok kepentingan.

"MK itu otaknya di Istana diatur disana, kakinya dirantai di Senayan atau DPR, cuma tangannya aja dia itu yang bebas, bebas transaksi dan lainnya," kata Rocky Gerung.

Sebab, lanjut Rocky Gerung, treshold di dalam sistem parlementer tidak diperlukan sama sekali. Hal itu lantaran membatasi partisipasi masyarakat dalam berdemokrasi.

"Gak boleh ada treshold dalam sistem presidensial. Ikut kami mengujikan UU Pemilu soal treshold. Ini adalah gerakan yang mengharuskan karena ada masalah demokrasi, yang terjadi sekarang ini," pungkasnya. rmol news logo article 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA