Hal itu lantaran ditemukan sejumlah pasal bermasalah yang jelas-jelas bertentangan dengan amanat konstitusi yakni UUD 1945.
"Kita menuntut pembatalan UU 2/2020 seluruhnya, karena pasal-pasal dalam UU 2/2020 melanggar UUD 1945," kata Ketua ProDem, Iwan Sumule kepada
Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Jumat (5/6).
Selain bertentangan dengan konstitusi, UU 2/2020 itu juga menabrak dan menghilangkan sejumlah UU untuk menangani pandemik Covid-19.
Sehingga, disinyalir adanya imunitas bagi penyelenggara negara jika korupsi sekalipun.
"UU 2/2020 menegasikan UU lain, seperti UU Tipikor. Selain itu UU 2/2020 menghilangkan berbagai fungsi banyak lembaga negara, DPR, KPK, Kepolisian, Kejaksaan, BPK, dan lainnya," demikian Iwan Sumule.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: