Pasalnya, dengan adanya PT mengharuskan parpol untuk berkoalisi agar mencapai ambang batas. Padahal, di dalam konstitusi diatur bahwa partai politik selaku peserta Pemilu berhak mengusung calon presiden dan wakil presiden.
Demikian disampaikan pakar hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar saat mengisi diskusi bertajuk "Ambang Batas Pilpres dan Ancaman Demokrasi", Jumat (5/6).
"Semua partai politik peserta Pemilu berhak mencalonkan calonnya dalam UUD 1945 begitu," ujar Zainal Arifin Mochtar.
Menurut dia, dengan adanya ambang batas presiden mengharuskan parpol untuk berkoalisi. Dari koalisi tersebut, diyakini menimbulkan dua kemungkinan bagi keberlangsungan demokrasi.
Pertama, presiden akan mendapatkan banyak dukungan dari parpol. Hal ini bisa mengarah pada pemerintahan yang otoritarian.
Kedua, akan mudah dilengserkan, karena koalisi parpol yang sedikit itu tidak mendukung pemerintah.
"Presidential treshold itu logikanya koalisi, bukan penyederhanaan partai. Jika presiden mendapatkan banyak dukungan dari parpol ini bisa menjadi jebakan otoritarian," tuturnya.
"Ini harus diuji lagi ke MK," demikian Zainal Arifin Mochtar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: